JAKARTA - Sejumlah kader PDI Perjuangan (PDIP) mendatangi Bareskrim Polri. Tujuannya, untuk melaporkan Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie, terkait tudingannya yang menyebut PDIP sebagai salah satu dalang di balik framing 'jatah' judi online (judol).
"Kami hari ini dari kader PDIP akan membuat laporan ke Bareskrim terkait dengan ucapan atau fitnah yang dilontarkan oleh Budi Arie, mantan Menteri Kominfo, yang saat ini beliau masih di pemerintahan," ujar salah seorang kader PDIP, Wiradarma Harefa, kepada wartawan, Selasa, 27 Mei.
Keputusan untuk membuat laporan polisi (LP) dikarenakan rasa sakit hati seluruh kader PDIP dengan pernyataan Budi Arie tersebut.
Terlebih pernyataan dari Ketua Umum Projo itupun tak ada bukti. Sehingga, lebih mengerahkan kepada fitnah maupun pencemaran nama baik.
Karenanya, pada laporan yang akan dibuat, pasal yang digunakan atau diduga dilanggar oleh Budi Arie yakni, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dan Pasal 27a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jadi bukti bukti yang bisa kami sampaikan adalah ada video yang utuh, ada rekaman yang utuh pembicaraan yang Budi Arie dengan salah satu dari media juga nah dari situ kami buat laporan," ucapnya.
BACA JUGA:
Keputusan untuk melaporkan Budi Arie, kata Wiradarma, sudah dilaporkan sebelumnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Bahkan, mendapat dukungan untuk mengungkap kebenaran
"Ya kami hanya minta izin, bahwa kami membuat laporan untuk hari ini. Mereka mendukung langkah yang kami lakukan," kata Wiradarma.
Sebelumnya beredar rekaman suara diduga Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang berkomunikasi dengan seorang jurnalis. Budi menyebut framing dirinya mendapat komisi kasus judi online (judol) didalangi oleh PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan atau BG.
Rekaman suara itu diketahui merupakan komunikasi antara Budi Arie dengan jurnalis Ratastv.co, Agus Supriyanto.
Dalam rekaman suara yang diduga Budi Arie itu, secara jelas dan gamblang ia mengatakan agar jurnalis tidak terbawa permainan framing PDIP dan Budi Gunawan atau BG yang menyudutkan dirinya dalam kasus judol.
Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5).
Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).
Menurut dakwaan JPU, awalnya Muhrijan menawarkan komisi Rp3 juta per situs judol kepada Zulkarnaen. Setelah negosiasi, disepakati tarif Rp8 juta per situs dengan pembagian komisi sebagai berikut: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
"Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa