JAKARTA - Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 1 kilogram (kg) di Desa Sleman, Kecamatan Sliyeg, Indramayu, Jawa Barat, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial M.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan terhadap pelaku, kata dia, pada tanggal 13 Mei 2025 oleh tim Satres Narkoba Polres Indramayu setelah melakukan penyelidikan atas informasi dari warga.
"Kami berhasil mengamankan 1 kilogram ganja dari tersangka M. Untuk lokasi kejadiannya berada di Desa Sleman, Kecamatan Sliyeg," ujarnya di Indramayu, Selasa 27 Mei, disitat Antara.
BACA JUGA:
Selain ganja, menurut dia, dari tangan tersangka petugas juga menyita tiga paket sabu-sabu dengan berat total 1 gram serta satu unit timbangan digital untuk menakar barang haram tersebut.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu AKP Tatang Sunarya mengatakan bahwa ganja tersebut merupakan bagian dari pengiriman seberat 3 kilogram oleh seorang bandar dari Jakarta kepada tersangka.
"Pengiriman dengan sistem titik peta (map) di Gantar, Kabupaten Indramayu. Dari 3 kilogram ganja yang diterima tersangka, seberat 2 kilogram telah terjual," ujarnya.
AKP Tatang menuturkan bahwa M bukan kali pertama menerima kiriman narkoba dari jaringan tersebut. Bahkan, tersangka telah menerima total 10 kilogram ganja dari jaringan yang sama.
Saat ini, kata dia, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Indramayu dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga tengah memburu pengirim utama yang berdomisili di Jakarta atas dugaan menjadi pemasok tetap bagi tersangka M di Indramayu.
"Pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar di Jakarta," ucap dia.
Sepanjang bulan Mei 2025, Polres Indramayu telah mengungkap 17 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh pengungkapan tersebut, yakni ganja seberat 1 kilogram, sabu-sabu seberat 22,95 gram, tembakau sintetis seberat 1.091 gram, serta obat keras tertentu sebanyak 9.149 butir.