Bagikan:

JAKARTA - Tersangka Sahlan Nasution (36) membobol uang milik perusahaan melalui akun Shopee. Saldo akun perusahaannya itu dialihkan ke rekening miliknya.

Pria bertato yang bekerja dibagian ekspedisi itu merupakan warga Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Sahlan melakukan aksi pembobolan uang perusahaan karena dianggap serig lalai dalam pekerjaannya.

Kapolsek Makasar, Kompol Sumardi menjelaskan bila uang puluhan juta yang diambilnya melalui akun Shopee digunakan untuk bermain judi online dan narkoba.

"Uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk judi online dan narkoba. Hasil urine setelah dicek juga positif sabu," kata Kapolsek Makasar, Kompol Sumardi kepada wartawan, Rabu, 11 Juni.

Penangkapan terhadap Sahlan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Burhanudin dan Rhido Saputra di Polsek Makasar.

Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Makasar langsung mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Kerugian materil diderita korban senilai Rp30.552.871," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 66 ayat (1) KUHP juncto UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 TAHUN 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka terancam pidana lebih dari 5 tahun penjara.