MEDAN – Terkait dengan tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berstatus ASN, Presiden Joko Widodo buka suara.
Jokowi meminta agar 75 pegawai tersebut tak diberhentikan hanya karena tak lolos asesmen. Hal tersebut diapresiasi sejumlah pihak, di antaranya Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
BACA JUGA:
Asrul menyebut jika pernyataan Presiden Jokowi soal alih status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai sudah sejalan dengan putusan Mahkamah Konsitusi atas uji materi UU KPK.
Jokowi Banyak Mendapatkan Apresiasi
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KPK di DPR tersebut mengatakan, komitmen legislatif dan eksekutif adalah tidak menggunakan UU yang dihasilkan yakni UU 19/2019 untuk memberhentikan atau mengurangi pegawai KPK.
"Kalau pun berkurang maka itu terjadinya karena ada pegawai yang mundur karena misalnya tidak mau menjadi ASN, bukan 'dimundurkan' dengan memanfaatkan persyaratan perundang-perundangan yang kebetulan dianggap tidak bisa terpenuhi," kata Arsul pada Senin, 17 Mei.
Menurut ketua Fraksi PPP DPR tersebut, dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, apabila tidak memenuhi persyaratan tertentu, maka terlebih dahulu diberi kesempatan agar bisa lulus. Bukannya langsung diberhentikan.
"Jadi singkatnya apa yang dikemukakan oleh Presiden itu menunjukkan bahwa beliau memegang komitmennya terhadap KPK," kata Arsul Sani.
Salah satu perwakilan dari 75 pegawai KPK, Sujanarko turut mengapresiasi sikap Jokowi.
"Pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara tersebut harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang secara tidak berdasar dan patut telah diminta oleh pimpinan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bahkan sangat berpotensi diberhentikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN," ujar Sujanarko.
Sementara itu, menurut pengamat Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, pernyataan Jokowi membuka harapan untuk mengembalikan marwah KPK dalam memberantas korupsi.
Dengan tetapnya Novel Bawesdan dan pegawai lain yang tak lolos asesmen untuk bekerja di KPK, diharapkan dapat memberi efek getar kepada pihak-pihak gemar korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Hal itu dapat menutup peluang keinginan pimpinan KPK untuk memberhentikan 75 karyawan KPK. Mereka ini memang harus segera dikandangkan ke KPK sehingga memberi peringatan kepada para oligarki untuk tidak bermain mata dengan pihak-pihak yang gemar KKN," sebut Jamaluddin.
Artikel ini pernah tayang lengkap di VOI.ID dengan judul: Banyak yang Mengapresiasi Jokowi karena Tak Ingin 75 Pegawai KPK Gagal TWK Dipecat.
Selain 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!