Sudahi Polemik Alih Status Pegawai KPK, Jokowi Diminta Konsisten Tegakkan UU KPK Hasil Revisi
Presiden Jokowi saat berbicara soal tak lolosnya 75 pegawai KPK dalam TWK alih status ASN (YouTube Sekretariat Presiden)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta menempuh langkah nyata mengakhiri polemik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Setara Institute Hendardi meminta Kepala Negara konsisten mendukung UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi.

"Pertama, Jokowi konsisten mendukung penegakan UU 19 Tahun 2019 yang disetujuinya pada 2019 silam dengan menjamin independensi KPK mengatur dirinya sendiri. Karena KPK adalah self regulatory body," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima VOI, Jumat, 21 Mei.

Jokowi, sambungnya, bisa memilih menerbitkan peraturan pengganti undang-undang atau perppu. Regulasi itu bisa menggantikan UU KPK sehingga kisruh alih status bisa segera diselesaikan dan tidak menyandera pimpinan KPK.

"Kedua, KPK bersama badan terkait menjelaskan ihwal TWK dan mencari solusi-solusi yang tidak kontroversial," ungkap Hendardi.

Dirinya menyebut ada pilihan untuk tetap memberi tugas 75 pegawai tak lolos TWK. Misalnya, penugasan khusus yang ditentukan pimpinan, selama  selama 75 pegawai KPK belum beralih status dan/atau memberikan kesempatan tes susulan. 

"Ketiga, bagi 75 pegawai KPK melakukan upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang tersedia," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Publik kemudian berpolemik hingga akhirnya Presiden Jokowi menanggapinya. Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Sehingga, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. 

Tak hanya itu, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK harusnya jadi masukan untuk perbaikan lembaga antikorupsi baik secara individu, maupun secara kelembagaan. Dia menekankan hasil asesmen TWK tidak menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.