Polda Sumut Periksa Karutan Medan Jadi Saksi Kasus Vaksinasi COVID-19 Ilegal
Polda Sumut

Bagikan:

MEDAN - Penyidik Subdit III/Tipikor Direskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Medan berinisial TAP. Dia diperiksa sebagai saksi kasus vaksinasi COVID-19 ilegal.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan saksi kooperatif dan bersedia menghadiri pemanggilan penyidik Polda Sumut.

Dia menyebutkan, saksi telah dimintai keterangan siang tadi dan sempat istirahat untuk makan siang.

"Pemeriksaan saksi tersebut berjalan lancar," ujar Nainggolan dikutip Antara, Jumat, 28 Mei.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut dr AYR, dan mantan Kadis Kesehatan Sumut dr AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Polda Sumut sebelumnya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal itu.

Keempat tersangka, yakni SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr IW (45) ASN/dokter di Rutan Kelas I Medan (penerima suap), dr KS (47) ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut, SH.

Tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di Kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.