Berdasarkan Sidang Edhy Prabowo, KPK Kini Dalami Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Foto: Instagram Azissyamsuddin)

Bagikan:

MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berjanji akan mendalami munculnya nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah di dalam kasus suap ekspor benih lobster dengan terdakwa Edhy Prabowo.

"Fakta sidang perkara ini baik keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisa tim JPU KPK dalam surat tuntutannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Selasa, 16 Juni.

Diperlukan Analisa Lebih Mendalam dalam Kasus Edhy Prabowo

Menurut Ali, analisa diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi saling keterkaitan dengan alat bukti lain. Dari sini, akan terbentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.

"Prinsipnya,  tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata Ali.

Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah muncul di kasus suap ekspor benih lobster dengan terdakwa Edhy Prabowo berawal dari jaksa KPK yang membacakan BAP.

Jaksa membacakan percakapan antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya bernama Safri terkait ekspor benih lobster diungkap jaksa dalam persidangan.

"Ini ada WA dari BEP. Benar saudara saksi BEP ini Pak Edhy Prabowo?" tanya jaksa KPK dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Iya," jawab Safri.

Safro menjadi saksi untuk Edhy Prabowo yang didakwa bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).

"Ini isinya dengan kata, 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel esda. Saudara menjawab: 'Oke bang.' Apa maksud saudara saksi menjawab Oke bang?'," tanya jaksa KPK.

"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," jawab Safri

"Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Safri

"Apa yang dimaksud 'Saf ini, Safri, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster'. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?" tanya ketua majelis hakim Albertus Usada

"Saya tidak ingat," jawab Safri.

Selanjutnya jaksa KPK menunjukkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020 yang memuat nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamah.

"Pada 16 Mei juga. 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'Oke, bang,' Benar itu?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Safri.

"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau," jawab Safri.

Jaksa KPK juga mengungkapkan percakapan antara Safri selaku Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dengan Direktur Produksi dan Usaha Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Arik Hari Wibowo terkait permintaan Safri agar Arik mengurus izin budidaya 3 perusahaan.

"Ini Pak safri mengirim whatsapp pada 6 Juni 2020 pukul 17.02 dengan kata-kata kepada Pak Arik. 'Pak Arik tolong untuk izin budi daya 3 perusahaan ini ya Pak, thanks'," ungkap jaksa.

Artikel ini tayang lengkap di VOI.ID dengan judul: KPK Dalami Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Muncul di Sidang Edhy Prabowo.

Selain sidang Edhy Prabowo, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!