Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, ICW: Sama Seperti Kades yang Korupsi Rp399 Juta
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terlalu rendah serta bentuk penghinaan terhadap keadilan.

"Benar-benar telah menghina rasa keadilan. Betapa tidak, tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017 lalu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis, 30 Juni.

Alih-alih menuntut 5 tahun penjara, jaksa penuntut harusnya bisa menuntut mantan politikus Partai Gerindra itu hukuman penjara seumur hidup. Apalagi, pasal yang digunakan adalah Pasal 12 A UU Tipikor.

Sehingga, ICW mendesak majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum. Kata Kurnia, hakim harusnya menjatuhkan vonis maksimal kepada Edhy Prabowo yaitu hukuman penjara seumur hidup.

"Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19," tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia, tuntutan yang rendah terhadap Edhy juga memperlihatkan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri terkesan enggan bertindak keras pada politikus partai. Apalagi, sebelum Edhy, KPK juga pernah menuntut ringan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dengan hukuman 4 tahun penjara.

Kurnia juga meyakini praktik penuntutan rendah ini akan kembali terjadi dalam persidangan kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Ke depan ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara," ungkap Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut  5 tahun penjara. Selain pidana penjara dia juga dituntut pidana denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, jaksa memutuskan Edhy Prabowo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sesusai dengan dakwaan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.