Satgas COVID-19: Jika Kondisi Belum Terkendali, Maka PPKM Bisa Diperpanjang
FOTO ILUSTRASI/DOK ANTARA/ Kondisi jalan protokol saat PPKM darurat Sabtu, 3 Juli

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah terus melihat efek implementasi PPKM Darurat di lapangan. Jika kasus COVID-19 belum terkendali, maka pemerintah akan memperpanjang PPKM Darurat 

"Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat secara luas," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 13 Juli.

Wiku menuturkan, PPKM Darurat terus dievaluasi melihat perkembangan data epidemiologi yang ada. Hal ini termasuk memperluas cakupan penerapan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota luar Pulau jawa dan bali sesuai Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021. 

"Diharapkan kebijakan ini dapat secara signifikan memperbaiki kasus COVID-19 nasional secara signifikan," ucap Wiku.

Sementara terkait dengan peningkatan jumlah testing, tracing maupun vaksinasi dalam PPKM Darurat, pemerintah pusat telah menginstruksikan masing-masing pemda untuk memasifkan pembentukan posko PPKM sebagai pengendalian di hulu.

"Posko yang terbentuk dari berbagai unsur masyarakat inilah yang membantu menjamin target dan program pemerintah terlaksana sampai ke hulu," tuturnya.

Wacana perpanjangan PPKM Darurat sempat dilontarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani menyebut, PPKM darurat harus berjalan efektif. Jika penyebaran COVID-19 masih tinggi, dimungkinkan bagi pemerintah untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 6 minggu.

"PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus COVID-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama dengan Badan Anggaran DPR, Senin, 12 Juli.