MEDAN - Anzhelika Naumenok (33) bule asal Rusia yang sempat menolak isolasi COVID-19 dideportasi dari Bali. Bule Rusia ini dideportasi oleh kantor Imigrasi Ngurah Rai.
"Hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian, yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis, 22 Juli.
BACA JUGA:
Anzhelika Dideportasi Melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai
Selain itu, Anzhelika juga dicekal masuk ke Indonesia selama 6 bulan. Bule tersebut dideportasi ke negara asalnya setelah dinyatakan negatif COVID-19 sesuai hasil test swab PCR.
Anzhelika dideportasi pada Rabu, 21 Juli lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya bule Rusia itu terbang dengan Turkish Airlines menuju Moskow, Rusia.
"Di masa pandemi COVID-19 dan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kemenkum HAM khususnya Imigrasi terus melakukan pemantauan dan pengawasan orang asing yang masih berada di Bali bersinergi dengan instansi terkait," ujar Jamaruli.
Bule Rusia Anzhelika Naumenok melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan kondisi positif COVID-19 serta menolak untuk dilakukan karantina pada tanggal 8 Juli.
Bule Rusia ini kemudian dijemput tim Inteldakim kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di sebuah villa di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Anzhelika Naumenok Bule Rusia yang Sempat Tolak Isolasi COVID-19 Dideportasi dari Bali
Selain kisah Bule Rusia Tolak Isolasi COVID-19, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!