Selama Pandemi, RI Hasilkan Limbah Medis Berbahaya hingga 18.460 Ton
Ilustrasi-Limbah Medis (Raga Granada/DOK VOI)

Bagikan:

MEDAN -  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan jumlah limbah medis berbahaya khususnya terkait penanganan COVID-19 mencapai belasan ribu ton.

Hal ini disampaikannya usai mengikuti rapat terbatas (ratas) kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Menurut data yang masuk ke pemerintah pusat dan direcord Kementerian LHK bahwa limbah medis sampai 27 Juli berjumlah 18.460 ton," kata Siti dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 28 Juli.

Limbah Medis COVID-19 Mencapai 383 Ton Perhari

Namun, data ini belum seluruhnya tercatat dan KLHK terus berusaha memperbaikinya. Apalagi, berdasarkan catatan asosiasi rumah sakit, limbah medis COVID-19 bisa mencapai 383 ton perharinya.

Seluruh limbah berasal dari fasilitas layanan kesehatan dari mulai rumah sakit, hingga tempat isolasi karantina mandiri, tempat testing COVID-19, dan tempat vaksinasi.

Limbah medis terdiri dari infus bekas, masker, vail vaksin atau botol tempat vaksin sekali pakai, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, alat pelindung diri (APD), sarung tangan, alat tes polymerase chain reaction (PCR), dan alkohol swab atau pembersih.

Dengan banyaknya limbah medis tersebut, Siti mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan agar pengelolaan limbah medis dilakukan lebih intensif dan sistematis dari mulai lingkungan terkecil seperti rumah masyarakat.

"Jadi diperhatikan bagaimana sistem itu bekerja dari rumah sampai ke pusat-pusat pelayanan atau pararel sampai kepada tempat penanganan," tegasnya.

Siti memaparkan saat ini fasilitas pengelolaan limbah sampah medis yang beracun dan berbahaya mencapai 493 ton. Tapi, jumlah ini hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Sehingga, ini menjadi perhatian Presiden Jokowi untuk kemudian memerintahkan masalah ini harus diselesaikan dan hal ini sudah dilakukan oleh KLHK sejak tahun lalu.

"Sejak tahun lalu Kementerian LHK memberikan relaksasi (penggunaan insinerator, red). Jadi, selain izin dipercepat juga relaksasi bahwa insinerator yang belum punya izin itu diperbolehkan beroperasi dengan syarat suhunya 800 derajat celcius dan terus diawasi oleh Kementerian LHK," ujar Siti.

Insinerator yang merupakan alat untuk membakar limbah sebenarnya sudah ada di banyak fasilitas kesehatan. Hanya saja, masih ada alat yang belum mendapatkan izin operasional dari KLHK sehingga relaksasi perizinan dilakukan.

Selain itu, masih ada cara lain untuk mengurusi limbah medis beracun dan berbahaya ini tapi nantinya akan dibicarakan lebih lanjut dalam rapat yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tadi berkembang dalam rapat bahwa ini adalah teknik dalam negeri dan akan dieksplor nanti di rapat berikutnya," pungkasnya.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Ratas Bersama Jokowi, Menteri LHK Sampaikan Limbah Medis Berbahaya per 27 Juli Capai 18.460 Ton

Selain  Limbah Medis, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!