MEDAN - Seorang pria asal Texas, Amerika Serikat (AS) mengaku bersalah atas keterlibatan dalam skema penipuan, terkait penjualan 50 juta masker respirator N95 palsu seharga 317,6 juta dolar AS atau sekitar Rp4.591.951.050.000 kepada Pemerintah New South Wales, Australia.
Arael Doolittle, pria asal Texas mengaku bersalah dalam pengajuan pembelaannya atas tuduhan konspirasi penipuan pada Hari Selasa di hadapan Hakim Distrik AS Lynn Hughes di Houston, Negara Bagian Texas, Amerika Serikat, mengutip Reuters Kamis 29 Juli.
BACA JUGA:
Aksi Pelaku Digagalkan oleh Dinas Rahasia AS
Jaksa mengatakan, Doolittle dan terdakwa lainnya Paschal Eleanya mencoba menjual masker bermerek 3M dengan harga lima kali lipat dari harga jual, berharap untuk mengumpulkan 275 juta dolar AS, dengan sisanya pergi ke broker dan kepada perwakilan Pemerintah New South Wales.
Dinas Rahasia AS berhasil menggagalkan transaksi ini sebelum selesai, seperti dalam dakwaan November tahun lalu. Doolittle yang berasal dari Houston, menghadapi hukuman lima tahun penjara dalam sidang vonis yang dijadwalkan berlangsung 25 Oktober mendatang. Ia akan tetap ditahan sampai persidangan.
Kevin Cobb, seorang pembela umum federal yang mewakili Doolittle, menolak berkomentar terkait kasus yang dialami kliennya pada Hari Rabu waktu setempat.
Sementara, tuduhan terhadap Eleanya masih ditunda. Dalam sebuah email, pengacaranya Ali Fazel menyebut Eleanya sebagai 'perantara' yang mencoba memastikan para pihak mendapatkan apa yang mereka negosiasikan.
"Kami bekerja keras untuk menunjukkan perilakunya di atas batas, berharap pemerintah akan membatalkan tuduhannya," tutur Fazel membela.
Doolittle secara terpisah mengaku bersalah pada bulan Juni untuk mentransfer penipuan sehubungan dengan dugaan skema untuk menipu investor dalam transaksi minyak dan gas. Jaksa dalam kasus itu setuju untuk merekomendasikan dia menghabiskan empat tahun penjara di samping hukumannya dalam kasus masker.
Terpisah, 3M Co., produsen masker N95 terbesar di dunia, sejak pandemi COVID-19 terus berusaha menghentikan penipuan harga dan penjualan tidak patut lainnya terhadap masker produksinya, termasuk dengan mengajukan 36 tuntutan hukum dan menyita lebih dari 41 juta masker palsu.
Dalam sebuah pernyataan, perusahaan yang berbasis di St. Paul, Minnesota ini mengapresiasi pengakuan bersalah terdakwa, menghargai upaya Departemen Kehakiman AS untuk menghentikan orang-orang dari mengeksploitasi permintaan maskernya secara ilegal.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Jual Masker N95 3M Palsu Senilai Rp4,5 Triliun, Pria Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Selain Viral Masker N95, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!