Pemkot Malang Beri Relaksasi Pembayaran PBB Pelaku Usaha
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Handi Priyanto/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

MALANG - Pemerintah Kota Malang memberikan relaksasi perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat dan para pelaku usaha. Relaksasi untuk mengurangi dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pandemi COVID-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Handi Priyanto mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan keringanan pajak kepada para pelaku usaha, melainkan hanya relaksasi pembayaran PBB.

"Kami berikan relaksasi perpanjangan jatuh tempo PBB. Itu sebagai salah satu bentuk relaksasi, dan bukan hanya untuk masyarakat, akan tetapi juga untuk pelaku usaha," katanya dikutip Antara, Rabu, 4 Agustus.

Handi menjelaskan untuk pembayaran PBB tersebut diberi kelonggaran hingga 31 Oktober 2021. Namun, Pemerintah Kota Malang tidak bisa memberikan keringanan pajak, bagi para pelaku usaha seperti pajak hotel dan restoran.

Menurutnya, untuk besaran pajak hotel dan restoran disesuaikan dengan jumlah konsumen yang datang. Sehingga, pada saat pengunjung hotel atau konsumen restoran menurun, maka secara langsung akan berkurang nilai pajak yang harus dibayarkan.

"Setoran pajak mereka tidak flat, tapi sesuai dengan (konsumen) yang masuk. Konsumen berkurang, maka nilai pajak juga berkurang," ujarnya.

Handi menambahkan hingga saat ini sudah ada belasan pelaku usaha hotel dan restoran di wilayah Kota Malang, yang mengajukan keringanan pajak tersebut. Namun, Pemerintah Kota Malang tidak bisa memberikannya.

"Yang mengajukan ada belasan hotel dan restoran. Kita tidak bisa memberikan keringanan, karena pajak yang ada merupakan titipan dari konsumen," katanya.

Saat ini, di wilayah Kota Malang tengah menerapkan PPKM, yang merupakan upaya pemerintah menekan penambahan kasus COVID-19.

Selama masa PPKM yang dimulai sejak 3 Juli 2021, sektor pariwisata di wilayah Kota Malang terdampak signifikan. Salah satu sektor usaha yang mengalami imbas penerapan PPKM tersebut, adalah hotel dan restoran di Kota Malang.

Berdasarkan catatan dari Perhimpunan Hotel, dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Cabang (BPC) Kota Malang, setidaknya, ada sebanyak 2.000 pekerja yang terpaksa dirumahkan sementara selama masa PPKM.

Secara keseluruhan, di Kota Malang ada sebanyak 11.626 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 7.610 orang telah sembuh, 820 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.