Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tuding Rawan Pemalsuan Sertifikat Vaksin
ILUSTRASI FOTO/ANTARA

Bagikan:

MEDAN - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyoroti syarat kartu vaksin sebagai akses masuk di sejumlah pusat perbelanjaan atau mal selama masa PPKM. Persyaratan masuk mal memang diperketat guna menekan laju penyebaran COVID-19.

Namun menurutnya, kartu atau sertifikat vaksin memiliki potensi kerawanan untuk dipalsukan. Karena itu, perlu diantisipasi agar tidak terjadi celah kejahatan lewat pemalsuan-pemalsuan sertifikat yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab.

YLKI: Satpol PP bisa melakukan pemeriksaan

“Melihat pengalaman kasus yang di bandara itu juga ada kejadian pemalsuan hasil tes PCR. Jadi, pemalsuan sertifikat vaksinasi di pusat perbelanjaan atau di fasilitas umum punya potensi juga,” ujar Tulus, Senin, 9 Agustus.

Tulus menyebut syarat masuk pusat perbelanjaan dengan syarat melakukan perjalanan udara memiliki tingkat kepentingan yang berbeda. Namun, tetap saja menjadi modus baru penipuan untuk mengambil keuntungan pihak tertentu.

Meskipun orang yang melakukan pemalsuan dokumen seperti hasil tes PCR lebih berpotensi di bandara. Sementara pemalsuan sertifikat vaksin untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan potensinya lebih kecil, tapi tetap saja ada upaya memalsukan.

“Kalau hanya ingin pergi ke mal kemudian harus memalsukan surat vaksin ataupun surat dokter yang entah nyarinya di mana, saya kira effort-nya berbeda kalau kita ingin terbang. Kalau melakukan penerbangan kan kita ingin ke satu tujuan yang penting sehingga segala upaya ditempuh,” jelasnya.

Agar pemalsuan sertifikat vaksin tidak terjadi, Tulus menyarankan kepada pemerintah atau pihak keamanan terkait untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada fasilitas umum. Termasuk pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.

“Saya kira mungkin bisa sekali-sekali pemerintah atau Satpol PP bisa melakukan pemeriksaan secara random untuk mengantisipasi hal ini. Sehingga menimbulkan syok terapi bagi masyarakat atau pengunjung yang mencoba-coba untuk melakukan pemalsuan sertifikat vaksin ini,” kata Tulus Abadi.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Masuk Mal Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, YLKI: Rawan Pemalsuan Sertifikat Vaksin

Selain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!