Luhut: Atas Arahan Presiden, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 16 Agustus
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan memperpanjang PPKM Level 4 dan Level 3 sejak tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021.

Keputusan ini dilakukan setelah evaluasi yang dilakukan dalam waktu satu minggu dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari para ahli.

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 9 Agustus.

Luhut menuturkan, keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara lebih detail.

"Dalam proses keputusan detail ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mal, perindustrian, dan sebagainya," ucap Luhut.

Luhut menjelaskan, ada 26 kabupaten/kota yang turun dari level 4 ke level 3 karena menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan.

Secara umum, aturan penerapan PPKM di tiap level sama dengan sebelumnya. Namun, dalam perpanjangan PPKM selama sepekan ke depan, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu kedepan, dengan protokol Kesehatan yang ketat," tuturnya.