Suntik 599 Orang, EO Tersangka Vaksin Kosong: Minta Maaf Saya Lalai
Nakes EO ditetapkan sebagai tersangka (Foto: Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

MEDAN - Seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO telah diamankan dan ditetapkan tersangka kasus penyuntikan vaksin kosong yang viral di media sosial.

Dalam pengakuannya, nakes itu tak memiliki niat buruk apapun. Dia hanya lalai dalam pekerjaannya sebagai vaksinator.

Tersangka Mengaku tidak ada niat apa-apa

"Saya tidak ada niat apa-apa, saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," ucap EO kepad wartawan, Selasa, 10 Agustus.

Kelalaiannya itu karena tak berkonsentrasi penuh. Alasannya, pada proses vaksinasi, setidaknya ada 599 orang yang menjadi peserta. Karena itu, sambil menahan tangis, EO pun meminta maaf kepada semua pihak. Terutama kepada keluarga anak yang telah divaksinya.

"Saya mohon maaf kepada keluarga dan orang tua kepada anak yang telah saya vaksin," kata dia.

"Dan saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah merasa diresahkan atas kejadian ini," sambung dia.

Sebagai pertanggung jawaban atas tindaknya itu, EO menyatakan siap mengikuti proses hukum yang ada.

"Saya akan mengikuti segala proses yang akan saya jalankan, tetapi saya mohon maaf," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO sebagai tersangka di kasus penyutikan vaksin kosong di salah satu sekolah di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, EO diduga lalai dalam menjalankan vaksinasi. "Jadi kelalaiannya memang dari awal yang bersangkutan hari itu telah memvaksin 599 orang jadi dia merasa lalai. Tapi kami masih mendalami terus," kata Yusri.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, EO merupakan nakes yang memang diminta untuk menjadi vaksinator. Sehingga membantah kabar yang menyebut proses vaksinasi dilakukan oleh orang yang bukan profesional.

"Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong," ungkap Yusri.

"EO ini juga yang termasuk memiliki klasifikasi penyuntikan atau vaksinator," sambung Yusri. Dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka, EO dipersangkakan dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Jadi Tersangka Vaksin Kosong, Nekes EO Beri Pengakuan Haru: Sudah Vaksin 599 Orang, Minta Maaf Saya Lalai

Selain Tersangka Vaksin Kosong, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!