Driver Ojol Nekat Jebol ATM Bank Mandiri di Magelang, Uangnya Buat Beli Mobil BMW dan Bayar Utang
Pelaku jebol ATM Bank Mandiri. Foto: Antara

Bagikan:

MEDAN - Dua pelaku pencurian uang di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri yang terjadi di dalam sebuah toko swalayan di Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kabupaten Magelang pada Jumat 13 Agustus lalu berhasil ditangkap Kepolisian Resor Magelang bersama Jatanras Polda Jateng.

Diungkapkan Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, kedua pelaku berinisial RA (35) warga Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW (26) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Pelaku memasuki toko swalayan dengan memanjat

"Keduanya ditangkap pada Sabtu (14 Agustus) sekitar pukul 02.00 WIB. Tidak sampai 24 jam anggota kami yang bergabung dengan Jatanras Polda berhasil menangkap pelaku," ungkap AKBP Ronald, mengutip Antara, Minggu 15 Agustus.

Ronald menjelaskan, pelaku memasuki toko swalayan dengan memanjat lewat samping kemudian menjebol plafon. Setelah masuk toko selanjutnya memutus semua televisi dan kamera CCTV disemprot cat. Pencurian tersebut dilakukan saat kondisi toko tutup.

Kemudian, lanjut Ronald, pelaku mengelas ATM yang baru diisi. Waktu itu diisi sekitar Rp500 juta dan berdasarkan audit pada waktu olah tempat kejadian perkara (TKP) kerugian mencapai Rp470 juta.

Uang hasil kejahatan, lanjut Kapolres, digunakan tersangka untuk membeli mobil BMW, membeli beberapa pakaian, dan membayar utang.

"Kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kebumen, Sukoharjo dan Temanggung, tetapi gagal," ucapnya.

Ia menyebutkan barang bukti yang disita, yakni uang tunai Rp113 juta, mobil BMW 318i, sejumlah peralatan seperti linggis, tabung elpiji, mobil Suzuki Ertiga sebagai sarana melakukan kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Magelang M. Alfan mengatakan sebelum beraksi kedua pelaku yang bekerja sebagai "driver online" ini telah melakukan survei sebelum toko tutup untuk mempelajari situasinya.

Menurut Alfan, keberhasil menangkap kedua pelaku dari hasil memeriksa CCTV, termasuk memeriksa CCTV di TKP sebelumnya di Kalinegoro, Mertoyudan, yang gagal.

Pelaku diancam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tersangka ARW mengaku uang Rp470 juta dibagi sama rata. Uang bagiannya digunakan untuk membeli mobil BMW secara tunai sebesar Rp90 juta.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Driver Online Mendadak Jadi Sultan, Jebol ATM Bank Mandiri Buat Beli Mobil BMW 318i dan Bayar Utang

Selain Driver Ojol Nekat Jebol ATM Bank Mandiri di Magelang, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!