Rekomendasi Pegawai KPK ke Presiden, Komnas HAM: Kami Harap Diterima Langsung
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam/DOK VOI- Wardhany Tsa Tsia

Bagikan:

MEDAN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap dapat bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menyerahkan temuan dan rekomendasinya terkait Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dalam pertemuan itu, pihaknya bukan hanya menyerahkan temuan dan rekomendasi saja tapi juga memberikan penjelasan langsung terkait ditemukannya pelanggaran dalam tes tersebut.

Komnas HAM Menyatakan Ada 11 Pelanggaran Hak yang Dialami Pegawai KPK

"Kami berharap dapat diterima langsung oleh Presiden. Disamping menyerahkan laporan lengkap pertemuan itu juga penting untuk penjelasan langsung khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan," kata Anam saat dihubungi wartawan, Rabu, 18 Agustus.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya juga belum menyerahkan temuan dan rekomendasi mereka secara lengkap ke KPK. "Laporan kami ke Presiden," tegas Anam.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran hak yang dialami pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK yaitu hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Akibat pelanggaran ini, Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemegang kekuasaan tertinggi dan pejabat pembina kepegawaian tertinggi.

Adapun isi rekomendasi tersebut di antaranya mengangkat pegawai yang tak lolos TWK sebagai ASN dan memulihkan nama baik pegawai yang terstigma akibat kejadian ini.

Sementara terhadap temuan ini, KPK tetap menegaskan proses TWK tidak dilakukan dengan semena-mena tanpa dasar. Proses alih status ini sudah sesuai dengan mandat aturan perundangan berlaku seperti UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

Meski begitu, lembaga ini mengaku tetap menghormati dan akan mempelajari temuan Komnas HAM. Hanya saja, hal tersebut baru akan dilaksanakan setelah pihaknya menerima berkas dari hasil penyelidikan yang baru diumumkan pada Senin, 16 Agustus kemarin.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Bakal Serahkan Rekomendasi Soal Pegawai KPK ke Presiden, Komnas HAM: Kami Harap Diterima Langsung

Selain Rekomendasi Pegawai KPK ke Presiden, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!