Palangka Raya Berlakukan PPKM Level 4 Sampai 6 September
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September.

"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) saat ini kita menerapkan PPKM Level 4 sampai 6 September," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dikutip Antara, Selasa, 24 Agustus.

Fairid mengatakan meski memperpanjang PPKM Level 4 sejumlah peraturan yang terdapat di dalam Instruksi Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua terdapat sejumlah kelonggaran.

"Salah satunya seperti untuk pernikahan dapat dihadiri 30 orang dan untuk rumah makan, kafe dan sejenisnya berkapasitas 30 persen. Namun juga ada tambahan yakni mengisi Aplikasi Peduli Lindungi," katanya.

Kepala daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah itu mengatakan dalam rangka lebih memperjelas standar operasional prosedur penerapan perpanjangan PPKM Level 4 pihaknya juga tengah berkoordinasi baik secara internal dengan forkopimda.

"Semoga besok ketentuan dalam penerapan perpanjangan PPKM Level 4 sudah bisa kita informasikan kepada masyarakat. Ketentuan ini untuk menyesuaikan kondisi dan perkembangan daerah serta Inmendagri tersebut," ujar dia.

Fairid mengatakan saat ini pelaksanaan PPKM cukup berpengaruh terhadap keberhasilan penanganan COVID-19 di "Kota Cantik" tersebut.

"Berdasar epidemiologi yang disampaikan Pemprov bahwa efektivitas PPKM terbukti. Target penurunan 50 kasus persen dan capaian kita terjadi 50,2 persen. Maka PPKM di tingkat RT dan RW akan terus kita perkuat," katanya.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah ibu kota Kalimantan Tengah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19.