Polda Sumsel Pelototi Operasional Mal yang Diizinkan Buka Sejak Pagi Pukul 10.00-20.00 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

SUMSEL - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama jajaran akan pelototi operasional mal di tengah perpanjangan PPKM Level 4. Hal ini guna mencegah pelanggaran aturan, kedisiplinan penerapan protokol kesehatan demi antisipasi penularan COVID-19.

"Sesuai ketentuan sekarang ini mal sudah boleh operasional secara penuh, untuk mencegah pelanggaran aturan PPKM dan protokol kesehatan (prokes) pihak melakukan pengawasan di lapangan," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriyadi di Palembang, Antara, Selasa, 24 Agustus. 

Dalam masa PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga awal September 2021 pemerintah menyesuaikan aturan dengan memperbolehkan mal beroperasi dengan batas waktu maksimal pukul 20.00 WIB serta wajib menerapkan prokes secara ketat.

Jika aturan tersebut dilanggar, pihaknya akan memberikan teguran bahkan tindakan hukum sesuai ketentuan masa pandemi COVID-19. 

Menurut dia, pihaknya berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat penerapan protokol kesehatan di area bisnis untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Area bisnis seperti mal/pusat perbelanjaan modern, hotel, restoran, tempat hiburan dan tempat lainnya sekarang ini mulai banyak dikunjungi orang, menghadapi kondisi pandemi COVID-19 yang belum bisa diprediksi berakhirnya perlu disikapi dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," ujar Kombes Supriyadi.

Sementara Marketing Komunikasi Palembang Square Mall dan PSX, Intan Indirayana menjelaskan, pihaknya menyambut gembira dengan kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 yang memperbolehkan mal operasional normal dengan menerapkan prokes secara ketat.

Mal di bawah manajemen PT Lipo Malls Indonesia (LMI) itu berupaya memberikan kesempatan warga kota pempek itu memenuhi berbagai kebutuhan sesuai dengan ketentuan pagi hari sekitar pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Sambil menunggu surat edaran Pemkot Palembang, pihaknya mengoperasikan mal berpatokan dengan Inmendagri yakni pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 25 persen, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan, kata Intan.