Menanti Putusan Dewan Pengawas KPK Terhadap Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutus nasib Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik setelah berhubungan dengan pihak berperkara. Rencananya sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin, 30 Agustus atau hari ini.

Kepastian perihal agenda pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili Pintauli Siregar ini Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"(Pembacaan putusan Lili Pintauli, red) Senin, 30 Agustus," katanya kepada wartawan.

Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili dilaporkan oleh dua penyidik KPK nonaktif karena tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko yang kini telah pensiun.

Novel Baswedan dkk melaporkan Lili atas dua dugaan pelanggaran. Pertama, dia diduga menghubungi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan menginformasikan penanganan dugaan kasus korupsi yang menjeratnya yaitu terkait jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjung Balai.

Adapun dalam kasus ini, M Syahrial sudah diumukan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada pada Jumat, 27 Agustus kemarin. Pengumuman tersangka ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.

Atas tindakannya menghubungi pihak berperkara, Lili diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Pasal ini berbunyi:

"Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung."

Sementara dugaan kedua, Lili disebut menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK dengan tujuan menekan Walikota Tanjungbalai Syahrial. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan ini, dia diduga melanggar prinsip integritas pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Adapun pasal ini berbunyi:

"Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi."

Sempat disebut dalam persidangan

Komunikasi yang dijalin antara Lili dengan M Syahrial pernah diungkap oleh mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam sidang dugaan suap penghentian perkara. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara pada Senin, 26 Juli lalu.

Stepanus yang duduk sebagai saksi menyatakan Syahrial pernah ditelepon Lili terkait dengan kasus jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," kata Robin pada persidangan tersebut.

Ia kemudian membeberkan Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait dengan permasalahan hukum jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK.

"Di awal terdakwa (Syahrial, red) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," ungkap Robin.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah Bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'Ya, udah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," cerita Stepanus.

Meski begitu, penerima suap dari M Syahrial untuk menghentikan pengusutan dugaan korupsi itu tak tahu apakah saran tersebut ditindaklanjuti. Hanya saja, Stepanus mengungkap Syahrial sudah kenal lebih dulu dengan Lili.

"Saya tidak tahu terdakwa sudah bertemu dengan Fahri Aceh atau belum. Sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dahulu kenal dengan Bu Lili," ungkap Stepanus.