Ingat, Seluruh Restoran Hingga Kafe di Jakarta Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi-Aplikasi PeduliLindungi (DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI mengadakan pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha restoran, rumah makan, hingga kafe untuk menyosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Plt. Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya menuturkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib diberlakukan bagi karyawan dan pengunjung sebagai syarat masuk restoran hingga kafe.

"Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan kafe," kata Gumilar di kantor Disparekraf DKI, Jakarta, Selasa, 7 September.

Bagi tempat usaha makanan dan minuman yang belum memiliki barcode PeduliLindungi, mereka dapat mendaftarkan melalui website www.phrionline.com.

Gumilar juga mengimbau agar pelaku usaha membuat asosiasi untuk mewadahi pelaku usaha pariwisata yang bergerak dalam bidang restoran, rumah makan, dan kafe. Hal ini bertujuan untuk memudahkan sosialisasi peraturan permerintah.

Lebih lanjut, Gumilar meminta pemilik usaha restoran, rumah makan, dan kafe untuk dapat menaati peraturan Pemerintah dan menjalankan usaha sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

"Mematuhi jam operasional, membatasi kapasitas maksimal 25 persen untuk restoran, rumah makan, dan café di ruang tertutup dan berdiri sendiri. Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euforia, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut masih banyak restoran hingga kafe yang belum menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat masuk pengunjung.

"Kami masih melihat banyaknya restoran/kafe yang masih belum menerapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Luhut, Senin, 6 September.

Per tanggal 5 September kemarin, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan PeduliLindungi di beberapa sektor publik telah mencapai 20,9 juta orang.

Skrining tersebut diterapkan di pusat perbelanjaan, industri, olahraga dan lainnya. Dari total 20,9 juta orang tersebut, terdapat 761 ribu orang yang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas ditempat publik oleh sistem.

"Juga terdapat 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik," ungkap Luhut.