Tiga Pelaku Penipuan Nopol Polri dan DPR Ditangkap, Diancam Pidana 7 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers pelaku penipuan STNK-BPKB (Foto: Rizki/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus sindikat penipu bermodus pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Bahkan, sindikat ini melibatkan pegawai harian lepas (PHL) Samsat Jawa Barat.

"Mengungkap satu penipuan dan penggelapan dan atau tindak pidana pemalsuan atau tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam satu data otentik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 16 September.

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yakni, TA, AK, dan US. Mereka memiliki peran masing-masing.

Untuk TA berpura-pura sebagai anggota polisi yang bertugas di Mabes Polri. Kemudian, AK merupakan PHL Samsat Jawa Barat, dan US yang membuat STNK dan TNKB palsu.

Terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan tentang penipuan. Korban menyebut terperdaya puluhan juta untuk membuat pelat nomor kendaraan dengan nomor kode rahasia 'RF' dan DPR RI.

"Seseorang melaporkan telah ditipu dan digelapkan uang sekitar Rp70 juta. Untuk apa? Untuk pembuatan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) rahasia dari kepolisian juga untuk pembuatan dijanjikan STNK dan juga TNKB anggota DPR RI," ungkap Yusri.

"Tetapi yang sudah didapat STNK dan TNKB rahasia seperti RFP dia janjikan dengan tarif Rp20 juta untuk itu, dan Rp50 juta untuk pembuatan STNK dan TNKB nomor rahasia DPR RI," sambungnya.

Ternyata, STNK dan TNKB yang diterima korban adalah asli tapi palsu. Sebab, pelat nomor yang diterima korban merupakan miliki orang lain.

"STNK aspal (asli tapi palsu) kenapa? STNK asli dihapus disesuaikan nama identitas dan nomor yang diminta TA ini. Jadi data masuk STNK yang lain dihapus kemudian dimasukkan identitas tersebut," kata Yusri.

Sehingga, dengan laporan itu para pelaku pun ditangkap. Mereka dibekuk di lokasi berbeda. Saat ini, mereka pun mendekam dibalik jeruji besi.

Atas perbuatannya itu mereka dipersangkakan dengan Pasal 372, Pasal 378 dan atau Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP. Sehingga, mereka terancam pidana penjara selama 7 tahun.