Restoran Dibolehkan Buka Sampai Tengah Malam, Wagub DKI: Diberi Dua Pilihan
ILUSTRASI/ANTARA FOTO

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan restoran pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 dan Level 2 untuk beroperasi sampai tengah malam atau pukul 00.00 waktu setempat.

Hal ini diterapkan dalam PPKM yang berlangsung sampai tanggal 4 Oktober 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta menjelaskan, restoran yang ingin beroperasi sampai tengah malam tak boleh membuka tempat usahanya dari pagi hari.

Sebab, menurut aturan, tempat usaha diberikan 2 pilihan untuk beroperasi. Pertama, dari pagi sampai pukul 21.00 WIB. Kedua, dari pukul 18.00 WIB sampai 00.00 WIB.

"Jadi dibagi dua. Pagi sampai sore, ada yang sore sampai malam," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 September.

Sebagai informasi, pada daerah yang menerakan PPKM Level 3 dan 2, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun ketentuan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.