IndiHome Lemot Parah, Apakah Ada Kompensasi Konsumen?
Gedung Telkom Indonesia (Sumber foto: Antara)

Bagikan:

MEDAN - Gangguan internet dari provider IndiHome mulai melanda sejak Minggu 19 September 2021 sekitar pukul setengah enam sore.

Disebutkan gangguan jaringan IndiHome dan Telkom terjadi karena ada gangguan pada sistem komunikasi kabel laut Jasuka (Jawa, Sumatera, dan Kalimantan) ruas Batam-Pontianak.

Kompensasi dari IndiHome yang “Abu-Abu”

Bila merujuk Syarat dan Ketentuan (S&K) yang termaktub dalam laman indihome.co.id, sebetulnya  perusahaan dalam hal ini Telkom wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan "bila Jaminan Tingkat Layanan IndiHome tidak terpenuhi atau terbukti terdapat kesalahan pada penagihan." Dan pada bagian Hak Pelanggan, para pengguna juga wajib mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan tersebut.

Namun ada poin tersendiri yang membatasi tanggung jawab Telkom kepada pelanggannya itu sendiri. Dalam S&K IndiHome, disebutkan: TELKOM dibebaskan dari tanggung jawab atas pembayaran kompensasi atau kerugian yang ditanggung oleh PELANGGAN, baik kerugian langsung ataupun tidak langsung sebagai akibat dari berfungsinya atau tidak berfungsinya sambungan Layanan IndiHome, karena:

  1. Kerusakan atau gangguan Layanan IndiHome akibat kesalahan atau kelalaian PELANGGAN;
  2. Perubahan Jaringan IndiHome, perubahan nomor, atau jaringan telekomunikasi TELKOM;
  3. Kegagalan interkoneksi Jaringan IndiHome dengan penyelenggara telekomunikasi lain;
  4. Kesalahan tagihan akibat dari akses/pemakaian Layanan IndiHome yang disediakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi lain di luar TELKOM;
  5. Kerusakan akibat peristiwa/kejadian diluar batas kendali normal TELKOM (Force Majeure).

Selain itu akun Twitter @indihomecare juga turut memberikan jawaban terkait kompensasi yang dipertanyakan penggunanya. "Untuk kompensasi akan diberikan apabila pemeliharaan jaringan terjadi lebih dari 3x24 jam," tulis @indihomecare.

Untuk mengatahui lebih jelas terkait kompensasi dari pihak IndiHome, VOI sudah menghubungi pihak PT Telkom. Namun sampai tulisan ini dimuat belum ada jawaban.

Sementara itu, di mata seorang Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno aturan mengenai pemberian kompensasi dari IndiHome masih gelap. "Ini memang aturan jelasnya tak ada di IndiHome karena PT Telkom sendiri tak punya self regulation. Untuk itu saya mendorong agar semua BUMN harus punya standar penyelesaian kompensasi," ujarnya kepada VOI.

Agus bilang 3x24 jam ini bukan waktu singkat dan tentu saja banyak hal yang tak bisa dilakukan oleh konsumen di waktu selama itu. "Ini yang jadi pertanyaan dasarnya apa IndiHome maupun PT Telkom membuat pernyataan seperti itu."

Padahal Agus bilang, gangguan IndiHome seperti ini sudah terjadi dua kali pada tahun ini. "Lantas konsumen berhak mendapatkan kompensasi itu karena sesuai dengan yang ada di dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen itu berhak mendapatkan layanan sesuai dengan janji yang telah diberikan kepada konsumen oleh pelaku usaha."

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Buntut Panjang Perkara Gangguan IndiHome: Kompensasi Saja Tak Cukup

Selain kompensasi IndiHome, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!