Tak Mau Berandai-andai Azis Syamsuddin Tersangka, Pimpinan DPR Tunggu Pengumuman Resmi KPK
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Instagram @Sufmi_Dasco)

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan DPR RI tak mau berandai-andai soal kabar penetapan status Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam, Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua DPR RI bidang Korekku, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya masih terus memantau perkembangan kasus yang menjerat koleganya, Azis Syamsuddin.

"Jangan kita berandai andai kalau belum ditetapkan ya jangan bilang ditetapkan," ujar Dasco di Gedung DPR, Jumat, 24 September. 

Menurutnya, kabar Azis sudah berstatus tersangka hanya ramai di media massa. Oleh karena itu, DPR masih menunggu pengumuman resmi KPK sebagai pihak yang berwenang.

"Berita di media menyebutkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka, namun di KPK kan belum ada statement resmi," ungkap Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menegaskan, bahwa semua pihak harus menyerahkan segala proses hukum ke KPK. "Kita serahkan proses-proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Dasco.

Diketahui, Nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK, AKP Stapanus Pobin Pattuju. Dalam dakwan itu Azis memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan USD36.000 ke Stepanus Robin Pattuju dalam perkara suap yang menyerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

Azis disebut memberikan uang itu bersama dengan mantan ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Dalam surat dakwaan itu juga diketahui Azis menjadi jembatan penghubung pertemuan Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dengan AKP Robin pada Oktober 2020 silam. di rumah Azis, Robin menerima SGD200.000 atau senilai Rp2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari.

Azis Syamsuddin juga disebut kembali menghubungi AKP Robin sekitar Agustus 2020 untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.