Putri Nia Daniati Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan jadi Calo CPNS
Oivia Nathania, anak Nia Daniaty (Foto: IG @niadaniatynew)

Bagikan:

MEDAN - Sebanyak 225 orang  diduga menjadi korban penipuan Olivia Nathania, putri Nia Daniaty. Laporan tersebut terkait dengan perekrutan CPNS. Total kerugian yang dialami pun ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan para korban korban Olivia Nathania teregister dengan nomor polisi: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 September 2021.

Korban mengaku guru sekolah Oliv Nathania

Menurut pihak korban Agustin yang mengaku guru sekolah Oliv, ia telah berbicara dengan Nia Daniaty untuk kasus ini. "Saya sampaikan kepada kakak ibunya di tempat tersebut. Saya sampaikan bahwa peristiwa ini lah, bahwa Oliv ini merekrut CPNS ini dan sebagainya. Akhirnya di kedatangan kami yang ketiga saya dapat informasi Bu Nia nggak ada di lokasi, tapi ada di Cikini," ujar Agustin dikutip dari Kanal YouTube HITZ INFOTAINMENT, Senin, 27 September.

Agustin mengaku Nia Daniaty lepas tangan karena Olivia telah menikah dan bukan lagi tanggung jawabnya.

"Kami sudah baik-baik, terus Nia menjawab, 'Bu Titin maaf Oliv itu sudah menikah, sudah bukan tanggung jawab saya ini.' Itu jawaban dari Bu Nia. Iya saya sampaikan, 'Iya Bu saya tidak meminta pertanggung jawaban Ibu, saya hanya minta Ibu menjembatani kami. Karena kami telah menguhubungi Oliv tidak bisa, akhirnya saya minta Ibu menjembatani kami untuk menyelesaikan duduk bareng,'" ungkap Agustin mengingat kembali pertemuannya dengan Nia Daniaty.

Sementara itu, mantan suami Nia, Farhat Abbas memilih netral dan menerapkan asas praduga tidak bersalah. "Saya melihat ini peristiwa Peristiwa-peristiwa yang berpikir positif dulu ya praduga tidak bersalah. Saya melihat bahwa ada hubungan sebab akibat, kalau pengadilan kan butuh penyelidikan," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

Farhat mengaku sudah berkomunikasi dengan Oli memintanya untuk bertanggung jawab atas uang yang diberikan meski beberapa sudah dikembalikan. "Ya Oli harus bertanggung jawab juga, sebagian besar menurutnya sudah dikembalikan," tutur Farhat lagi.

Sebagai pengacara, Farhat Abbas melihat bahwa Oli dan pihak-pihak terkait nantinya bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. "Kalau pasal kayaknya 372 KUHP nanti hukumannya paling 4 tahun penjara," pungkas Farhat.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Putri Nia Daniati Diduga Jadi Calo CPNS, Farhat Abbas: Hukumannya Bisa 4 Tahun Penjara

Selain kasus Putri Nia Daniati, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!