Kapolri Sigit Ingin Jadikan Novel Baswedan Dkk PNS Polri, PDIP: Bisa Jadi Contoh Hadapi Polemik Bangsa
Ketua Komisi III DPR Herman Hery/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Hery, menyambut baik rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut Novel Baswedan dan 55 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menjadi ASN Polri.

Menurutnya, sikap Kapolri Sigit merupakan sikap negarawan yang ingin suasana kebangsaan menjadi kondusif. Guna menyelamatkan rakyat dan memulihkan ekonomi ditengah pandemi COVID-19.

"Kapolri adalah seorang negarawan yang menjaga keseimbangan alias jalan tengah, agar suasana tidak gaduh terus. Dan semua pihak bisa fokus pada keselamatan rakyat dan pemulihan ekonomi di tengah-tengah pandemi ini," ujar Herman Hery, Rabu, 29 September.

Politikus PDIP itu menilai, langkah Polri menarik 56 Pegawai KPK yang sempat menuai pro dan kontra itu bisa menjadi contoh dalam menangani polemik yang terjadi di negara ini.

"Sikap kapolri tersebut, boleh menjadi contoh bagi banyak pihak di dalam menghadapi berbagai bagai polemik di bangsa ini," kata Herman.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang diberhentikan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Listyo mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi soal rencana tersebut.

"Kami berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa, 28 September.

Menurutnya, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Kapolri pun mengatakan, Presiden telah membalas suratnya dan menyetujui usulan tersebut. Selanjutnya, Polri diminta menindaklanjuti usulan itu ke BKN dan Kementerian PAN-RB.

"Tanggal 27 kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg (Pratikno) secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," katanya.

Sementara itu, 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan diberhentikan pada 30 September 2021.