Kritisi Penyaluran Novel Baswedan dkk, Abraham Samad: Teman-teman Bukanlah Pencari Kerja
Abraham Samad/Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengkritisi penyaluran Novel Baswedan dkk yang diberhentikan ke lembaga lain seperti BUMN. Menurutnya, 58 pegawai yang diberhentikan karena tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan bukan pencari kerja.

"Teman-teman pejuang pemberantasan korupsi bukanlah pencari kerja yang seenaknya saja disalurkan ke BUMN-BUMN," kata Abraham saat melakukan orasi pascapemberhentian 58 pegawai KPK di Kantor Dewan Pengawas KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September.

Dia mengaku sedih atas pemberhentian Novel Baswedan dkk. Bahkan, Abraham menyebut roda pemberantasan korupsi di KPK masih berjalan hingga saat ini karena kontribusi mereka.

"Saya ingin tegaskan bahwa roda pembernatasan korupsi masih terus berjalan karena ada konribusi cukup besar dari teman teman 57 orang yang telah diberhentikan hari ini," ungkapnya.

Dia juga meyakini pegawai KPK yang dipecat pimpiman merupakan pejuang antikorupsi. Penyebabnya, mereka merupakan orang yang mendedikasikan diri memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Abraham mengaku akan terus menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil alih kewenangan dan mengangkat kembali harkat martabat pegawai yang telah diberhentikan tersebut. Apalagi, pemecatan terhadap puluhan pegawai ini melanggar hukum.

"Oleh karena itu kami bukan pengemis untuk meminta ke 57 orang ini disalurkan jadi ASN di tempat lain tapi kami tetap konsisten meminta bahwa teman-teman ini dikembalikan ke posisi semulanya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, 57 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September mendatang. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.

KPK berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.

Jelang pemberhentian dilakukan, Kapolri mengaku ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk jadi ASN Polri. Keinginan ini disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi pekan lalu dan disetujui.

Ada pun alasan Sigit ingin merekrut puluhan pegawai ini karena Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.