PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Bioskop Boleh Buka Gerai Makanan
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melonggarkan aturan operasional bioskop dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali tanggal 5-18 Oktober. Kini, bioksop boleh membuka gerai dan menjajakan makanan dan minuman.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kapasitas operasional bioskop tetap dibatasi 50 persen.

"Counter makanan dan minuman didalam bioskop diperbolehkan buka namun kapasitas bioskop tetap diberlakukan 50 persen," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 4 Oktober.

Penyesuaian kebijakan PPKM untuk operasional bioskop ini, kata Luhut, berlaku untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, 2, dan 1.

Setiap pengunjung yang akan memasuki bioskop wajib melakukan check in pada aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung yang berkategori kuning dalam aplikasi PeduliLindungi boleh masuk bioskop.

Kategori warna dalam aplikasi PeduliLindungi memiliki arti tertentu. Jika pengguna melakukan scan QR code dalam aplikasi ini dan muncul kategori hijau, artinya penggua sudah melakukan vaksinasi COVID-19 sebanyak 2 kali dan tidak sedang terinfeksi COVID-19.

Sementara, kategori kuning ketika pengguna baru melakukan vaksinasi sebanyak 1 kali atau dosis pertama dan tidak sedang terinfeksi COVID-19.

Jika kategori merah, artinya pengguna belum divaksinasi atau data vaksinasi tidak ditemukan, lalu tidak sedang terinfeksi COVID-19. Jika kategori hitam, artinya pengguna sedang terinfeksi COVID-19 atau kontak erat dengan kasus COVID-19.

Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Luhut menuturkan terdapat penambahan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dari 84 kabupaten kota menjadi 107 kabupaten/kota.

Lalu, saat ini masih ada 20 daerah yang melanjutkan PPKM Level 2 selama dua minggu ke depan. Lalu, tak ada daerah yang masih menjalani PPKM Level 4.

Menurut Luhut, pertambahan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 yang sebelumnya level 2 disebabkan daerah tersebut belum memenuhi target capaian vaksinasi untuk menerapkan PPKM Level 2.

"Kota-kota di level 2 yang sebelumnya mendapat dispensasi (pada penerapan PPKM hingga 4 Oktober), saat ini belum mampu mencapai target cakupan vaksinasi," pungkasnya.

Kabar baiknya, ada satu daerah yang sudah bisa menerapkan PPKM Level 1, atau bisa dibilang new normal, yakni Kota Blitar.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1, new normal untuk Kota Blitar. Penerapan PPKM Level 1 ini akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal," ungkap dia.

Implementasi uji coba PPKM Level 1 di Blitar diberlakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen.