Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi
Ilustrasi foto (Sigmund/Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mengubah tanggal merah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tanggal merah ini sebelumnya jatuh 19 Oktober dan digeser jadi 20 Oktober.

Perubahan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan alasan pemerintah menggeser hari Libur itu adalah pandemi COVID-19. Hal ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru COVID-19.

Mobilitas masyarakat diharapkan dapat berkurang dengan penggeseran hari libur ini. "Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis.

Kemarin, Jumat, 8 Oktober kita telah memasuki bulan Rabiul Awal 1443 Hijriah. Pada bulan inilah Nabi Muhammad SAW dilahirkan, tepatnya 12 Rabiul Awal. Peristiwa itulah yang dikenal juga sebagai Maulid Nabi.