MEDAN - Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat dihehohkan dengan pengangkatan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Menanggapi kehebohan tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menjelaskan jika struktur Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 78 tahun 2021.
BACA JUGA:
"Kami memantau adanya kritikan yang mempermasalahkan keputusan Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin mengangkat dan melantik Dewan Pengarah BRIN diketuai oleh Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Basarah dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara, Minggu 17 Oktober.
Kritikan tersebut, lanjut dia, menganggap seharusnya Dewan Pengarah BRIN diketuai oleh seseorang dengan kaliber ilmuwan peneliti terkemuka dan menganggap Megawati Soekarnoputri tak masuk dalam kaliber itu.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 78 tahun 2021 tentang BRIN
"Untuk bisa memahami pengangkatan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN, maka harus melihat kembali kepada Peraturan Presiden (Perpres) 78 tahun 2021 tentang BRIN," ujar Wakil Ketua MPR RI ini.
Khususnya, kata Basarah, mulai pasal 6 yang menyebutkan bahwa "Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila".
"Saya garis bawahi di sini adalah 'Berpedoman pada nilai Pancasila'. Ini artinya Pemerintah ingin agar setiap kegiatan riset dan inovasi itu harus berpedoman pada Pancasila," kata Basarah.
Hal itu juga berarti riset dan inovasi yang sesuai dengan nilai Ketuhanan yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; yang menjaga persatuan Indonesia; yang memastikannya demokratis berasas musyawarah untuk mufakat; dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lalu pasal 7 ayat 2 yang berbunyi "Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila."
"Sehingga bisa dipahami, sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang menyelenggarakan tugas pembinaaan ideologi Pancasila, Ibu Megawati yang ditunjuk untuk menjabat ex officio Dewan Pengarah BRIN," paparnya.
Sehingga, tambah dia, ketika ada yang mengkritik dan menyayangkan keputusan tidak mengangkat seorang ilmuwan atau periset berkaliber sebagai ketua dewan pengarah, sebenarnya yang bersangkutan sedang mempertanyakan keputusan Pemerintah untuk memastikan riset dan teknologi berdasarkan Pancasila.
"Apa yang salah jika Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin ingin memastikan bahwa setiap kegiatan riset dan inovasi di Indonesia itu sejalan dengan nilai-nilai Pancasila? Bagi kami, tak ada salahnya sama sekali kalau pemerintah pusat memilih prinsip itu," ucap dia.
Basarah menyebutkan, bila masyarakat sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, maka masyarakat juga harus memastikan setiap kebijakan dan visi pembangunan ke depan berdasar Pancasila, bukan berdasar isme lain seperti Kapitalisme, Sosialisme, Komunisme, Radikalisme, atau paham khilafah.
Selain itu Megawati tak sendirian di dalam Dewan Pengarah BRIN. "Ada 9 tokoh lainnya yang masuk ke Dewan Pengarah yang bersama sang ketua, akan memastikan BRIN berjalan sesuai amanat peraturan yang memayunginya," ujarnya.
Dewan Pengarah BRIN lainnya, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (wakil ketua), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas (wakil ketua).
Selain itu, kata Basarah, ada bos Garudafood konglomerat Sudhamek Agoeng Waspodo yang dikenal sebagai pebisnis berpengalaman, Prof Emil Salim yang jago ekonomi, Prof Adi Utarini di medis dan kedokteran, Prof Marsudi Wahyu Kisworo yang pernah meraih gelar best rector in Asia dan jago TI, Tri Mumpuni yang berpengalaman melayani masyarakat dalam menyediakan listrik mikrohidro, Bambang Kesowo seorang birokrat berpengalaman, dan I Gede Wenten guru besar ITB bidang teknik kimia.
"Jika kemudian dituding bahwa Dewan Pengarah ini adalah bagian dari partisan dan kepentingan praktis partai politik, bagi kami ini sangat tidak berdasar dan tak perlu dibahas lebih lanjut," demikian Ahmad Basarah.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul:
Selain , ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!