Kerjanya Mengancam dan Sebar Aib Nasabah, <i>Debt Collector</i> yang Ditangkap di Ruko Sedayu Square Ternyata Tidak Digaji
Penggerebekan kantor operator pinjol debt collector di Ruko Sedayu Square yang dilakukan Polres Jakarta Pusat/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat masih terus melakukan penyidikan terkait kasus pinjaman online (pinjol). Setelah menetapkan 6 orang tersangka, di antaranya peran debt collector, penyidikan masih terus dikembangkan.

"Bisa terus berkembang. Masih memungkinkan (tambahan tersangka lain), kita kembangkan terus. Sementara ada 6 orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana saat dihubungi VOI, Senin 18 Oktober, pagi.

Sedikitnya sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang tersebut merupakan leader supervisor dan debt collector.

"Mereka pengurus seperti leader supervisor dan debt collector," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, debt collector tersebut kedapatan mengancam para kreditur.

"Debt collector ada ancaman kekerasannya dan penyebaran konten pornografi (kepada kreditur)," katanya.

Dari pengakuan tersangka, debt collector tersebut hanya mendapatkan uang komisi dari setiap penagihan.

"Debt collector ngaku dapat komisi aja, tidak ada gaji. Komisi dapat dari penagihan. Untuk supervisor dapat komisi juga," ujarnya.

Keenam orang tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 56 orang sindikat pinjaman online (Pinjol) di sebuah ruko Sedayu Square, Jakarta Barat.

Dari hasil penyelidikan polisi, ruko tersebut disinyalir kerap meresahkan masyarakat karena sering mengancam keselamatan para peminjam.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga. Akhirnya kami selidiki dan kita bongkar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi kepada VOI di lokasi, Kamis 14 Oktober.

Dari hasil penyelidikan, ruko tersebut dijadikan markas para sindikat pinjaman online ilegal beserta para debt collector. Aparat kepolisian terlebih dulu melakukan pengecekan ruko pinjol tersebut di OJK, ternyata ditemukan pinjol itu ilegal.

"Pinjol ini ilegal, beberapa barang bukti dan puluhan karyawan (termasuk debt collector)sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," ujarnya.