Pemprov DKI Usulkan KUA-PPAS APBD 2022 Sebesar Rp80,15 Triliun
Balai Kota DKI Jakarta (Diah Ayu Wardhany/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI sudah mengusulkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2022. Nilanya sebesar Rp80,15 triliun.

"Rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 kita terima dengan total sementara Rp80,15 triliun,” kata Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 27 Oktober.

Besaran KUA-PPAS APBD 2022 ini dilandaskan pada tren kenaikan pajak karena perekonomian di Jakarta mulai kembali pulih.

Rinciannya, Pemprov DKI memproyeksikan akan menerima pendapatan sebesar Rp74,25 triliun sepanjang tahun 2022. Pendapatan ini terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) Rp53,17 triliun, pendapatan transfer Rp17,71 triliun, pendapatan daerah lain yang sah Rp3,36 triliun.

Sementara, postur belanja dengan nilai Rp72,10 triliun diproyeksikan untuk belanja operasi Rp60,07 triliun, belanja modal Rp9,42 triliun, belanja tidak terduga (BTT) Rp2,51 triliun dan belanja transfer Rp392,86 miliar.

Prasetyo mengaku pihaknya masih mendalami usulan tersebut dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dilanjutkan pada hari ini.

Pendalaman dilakukan dengan menyesuaikan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan sinkrinosiasi kegiatan belanja dengan skala prioritas kebutuhan warga Ibu Kota saat ini.

"Rapat Banggar tetap kita lanjutkan sebelum dibawa ke komisi-komisi," ungkap Prasteyo.

Melanjutkan, Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta, yakni Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali mengaku eksekutif akan terbuka dengan masukan para anggota Banggar DPRD untuk menyempurnakan KUA-PPAS APBD DKI 2022.

“Tentunya masukan-masukan hari ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami agar rancangan KUA-PPAS APBD DKI tahun anggaran 2022 dapat diterima oleh pimpinan dan anggota Banggar," tutur Marullah.