Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penggelapan Utang Rp264 Juta, Lurah Duri Kepa: Enggak Masalah
Ilustrasi (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Lurah Duri Kepa Marhali buka suara atas dugaan penggelapan dana utang Rp264 juta yang dipinjamkan dari seorang warga kepada Kelurahan Duri Kepa.

Dalam kasus ini, Marhali dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh warga yang meminjamkan uang bernama Sandra Komala Dewi atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang.

Menanggapi laporan ini, Marhali mengaku siap dipanggil kepolisian untuk menjelaskan duduk perkara tersebut. Sebab, ia merasa tak menerima uang pinjaman itu.

"Saya menunggu dipanggil aja biar terang benderang. Saya siap kooperatif," kata Marhali saat dihubungi, Kamis, 28 Oktober.

Marhali menegaskan bahwa pinjaman kepada Sandra merupakan pinjaman pribadi bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi. Ia pun mengaku heran, sudah sebulan terakhir Devi tak kunjung masuk kerja ke kelurahan.

"Sampai sekarang belum hadir-hadir di kelurahan, sudah dari tanggal 3 September. Dia di rumah, tapi setiap kami bikin undangan, kami dibalas dengan surat sakit. Wallahualam sakit atau tidaknya, tapi ada surat dokternya," ujar Marhali.

Marhali menyebut, pihaknya sudah melayangkan surat agar Devi datang ke kelurahan sebanyak tiga kali. Ia pun menyesalkan ketidakhadiran Devi karena berimbas pada masalah operasional Kelurahan Duri Kepa.

"Ini jadi menghambat sekali, karena kalau ada apa-apa perlu tanda tangan dia. Beberapa kalau saya suruh PPSU ke dia minta tanda tangan," ucap Marhali.

Sebagai informasi, Sandra Komala Dewi, warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang melaporkan Lurah Duri Kepa Marhali atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Sandra merasa ditipu Kelurahan Duri Kepa karena uang pinjamannya tak kunjung dikembalikan.

Awalnya, bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi meminjam uang kepada Sandra untuk keperluan instansi kelurahan, seperti membayar honor RT/RW dan utang-utang lain atas nama Kelurahan Duri Kepa.

Dalam perjanjiannya, setiap pengembalian uang yang dibayarkan Kelurahan Duri Kepa akan ditambahkan fee 10 persen dari nominal uang yang dtitipkan.

Pada bulan Mei dan Juni 2021, SK mengirimkan uang kepada Kelurahan Duri Kepa dua kali dengan total Rp264,5 juta. Pihak Kelurahan Duri Kepa berjanji mengembalikan uang secepatnya. Namun, sampai saat ini utang tersebut tak kunjung dilunasi.