Kenalan dengan Ibu-ibu di Denpasar Lewat Medsos, Bule Prancis Diperdaya, Duit di ATM Rp46,5 Juta Dikuras
Pelaku penguras isi ATM Bule Prancis di Denpasar/DOK Kepolisian

Bagikan:

DENPASAR - Ibu Rumah Tangga (IRT) Erni Harum Cahyani (43) asal Bogor, Jawa Barat, harus mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar, Bali. Dia melakukan pencurian uang milik bule Prancis Christian Moussier (73).

"Modus operandinya yangbersangkutan mengambil kartu ATM Bank BCA milik korban, di saat korban tertidur," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Senin, 1 November. 

Peristiwa itu diketahui pada Selasa, 28 Oktober, di Bintang Supermarket Ubud, Jalan Sanggingan Nomor 45, Sayan, Kabupaten Gianyar, Bali.

Kronologinya, pelaku dan korban baru kenalan lewat media sosial dan pelaku oleh korban diajak ke Ubud, Gianyar, pada Senin, 27 Oktober. Saat korban berbelanja dan melakukan pembayaran, diduga pelaku mengintip pim kartu ATM korban.

Selanjutnya pada Selasa, 28 Oktober, korban pergi makan malam di wilayah Ubud. Namu, pada saat melakukan pembayaran korban mengecek di dalam tas ternyata kartu ATM BCA milik korban sudah tidak ada. 

Mengetahui hal itu, korban menghubungi pihak bank untuk memblokir rekening milik korban. Pada Rabu, 29 Oktober, korban diberikan print out transaksi oleh pihak bank dan diketahui  telah terjadi transaksi sebanyak 14 kali yang bukan dilakukan oleh korban.

"Yang bersangkutan baru kenal dengan korban via medsos dan diajak ke Ubud. (Pelaku) mengambil kartunya memang di Ubud. Tapi, TKP (tempat kejadian perkara) pemakaian kartu dan tarik uangnya di wilayah hukum Denpasar. Jadi penanganan kasusnya bisa di Polresta Denpasar," imbuhnya.

Atas kejadian ini, korban kehilangan uang Rp46,5 juta. Pelaku menggunakan uang itu untuk membeli perhiasan, membayar utang dan modal berdagang.

Dari laporan bule Prancis yang jadi korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Denpasar Barat.

Barang bukti yang diamankan yakni struk pembelian perhiasan, kuitansi pegadaian, struk penarikan uang di ATM BCA hingga rekening koran tabungan korban. 

"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil kartu ATM Bank BCA  milik korban di dalam tas yang ditaruh di kamar di saat korban sedang ada di balkon. Kemudian dipakai untuk membeli perhiasan di Toko Emas Melati, Jalan Hasanudin Denpasar, bayar hutang dan untuk modal usaha dagang," ujar Iptu Sukadi.