Alasan Mengapa Konsep <i>Sexual Consent</i> yang Termaktub dalam Permendikbud 30 Dianggap Tak Sesuai dengan Budaya Kita
Ilustrasi (Sumber: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Frasa "tanpa persetujuan korban" dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) atau Permendikbud 30 menjadi perdebatan. Frasa yang dikenal sebagai konsep consent itu dianggap bertentangan dengan budaya Indonesia. Benarkah demikian?

Hal yang paling keras ditentang pada Permendikbud 30 terdapat pada Pasal 5 ayat (2). Terdapat frasa "tanpa persetujuan korban" yang dianggap mengandung makna bahwa kegiatan seksual dapat dibenarkan apabila ada "persetujuan korban (consent)". Dengan kata lain, Permendikbud 30 mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

“Kalimat, frasa ‘tanpa persetujuan’ korban itu menurut kami mendegradasi Permen itu sendiri bahwa menjadi bisa dibenarkan apabila ada persetujuan korban. Itu yang menjadi penting untuk kami catat,” kata Sekretaris Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sayuti. Seperti diketahui, Muhammadiyah adalah salah satu ormas Islam yang menolak konsep consent dalam  Permendikbud 30. Lantas apa sebenarnya sexual consent atau persetujuan seksual?

Dosen ilmu hukum dari Universitas Prasetiya Mulya, Kartika Paramita dalam tulisannya di The Conversation menjelaskan konsep consent scara umum dapat diartikan sebagai pemberian persetujuan yang tidak dipaksakan (voluntary agreement). Konsep perjanjian atau consent ini menurut Filsuf Amerika Serikat (AS), John Kleinig sudah ada sejak era Renaissance Eropa di abad ke-15.

Munculnya konsep consent berawal dari pemikiran bahwa tiap individu harus menjaga kedamaian sosial dengan tidak melakukan hal yang merugikan orang lain hanya untuk keuntungan diri sendiri. "Sejak itu, konsep consent berkembang di berbagai bidang ilmu dan bisa mengacu pada persetujuan di berbagai hal, tidak terbatas hanya dalam hubungan seksual," tulis Kartika.

Dalam ilmu hukum, kata Kartika, consent memegang peran penting dalam mengubah hubungan hukum di antara dua orang atau lebih. Contohnya, jika Anda meminta izin untuk meminjam buku milik orang lain dan mereka setuju, maka Anda bisa membawa pulang buku itu. Namun, kalau orang tersebut tidak menyetujui dan Anda tetap nekat mengambilnya, maka Anda dianggap telah melakukan pencurian.

Dari contoh itu, persetujuan dari pemilik buku menjadi kekuatan untuk mengubah sifat hubungan di antara kedua pihak sehingga seseorang tidak dianggap melanggar hukum. Itulah yang kemudian menjadi alasan timbulnya berbagai asumsi bahwa dengan memberikan consent untuk melakukan suatu hal, maka hal tersebut secara otomatis menjadi legal. Namun benarkah seperti itu?

Ilustrasi (Sumber foto: Unsplash)

Syarat consent dalam hubungan seksual

Menjawab pertanyaan tersebut, Dosen ilmu Hukum Kartika Paramita menjelaskan ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam melihat bagaimana berlakunya consent secara hukum. Pertama, consent hanya bisa diberikan oleh seseorang yang dinyatakan sudah dewasa dan memiliki kapasitas.

Kata Kartika, jika belum mencapai usia dewasa, seseorang dianggap belum mampu memutuskan secara rasional dan bertanggung jawab terhadap persetujuan yang diberikan. Dalam konteks hubungan seksual "ilmu hukum dan psikologi mengenal adanya istilah "age of consent" atau batas usia minimal seseorang dapat menyetujui untuk beraktivitas seksual," kata Kartika masih dikutip The Conversation.

Di Indonesia sendiri, age of consent belum diatur secara rinci. Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kata Kartika, hanya mengatakan bahwa anak di bawah 15 tahun dilarang melakukan hububgan seksual.

Sementara itu menurut Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, usia kedewasaan beradasarkan hukum Indonesia biasanya dilihat dari dua hal. Pertama sudah berusia 22 tahun atau apakah sudah pernah menikah.

"Misalnya, jika sepasang remaja Sekolah Menengah Pertama (SMP) sepakat untuk melakukan hubungan seksual, konsep consent tidak membenarkan tindakan tersebut karena mereka dianggap belum mencapai usia dan rasionalitas yang memadai untuk memahami konsekuensi perbuatannya," tulis Kartika.

Lalu yang kedua, menurut Kartika consent tidak menghalalkan tindakan apapun yang melanggar hukum. Contohnya ketika seseorang menggunakan jasa pekerja seks. Meskipun kedua orang memberikan consent dan cukup umur untuk berhubungan seksual, kegiatan itu tetap dilarang hukum Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Lalu yang terakhir atau ketiga, consent hanya bisa diberikan apabila seseorang benar-benar memahami berbagai risiko dari situasi yang sedang dihadapinya. "Seseorang yang dibohongi atau diancam untuk bersedia melakukan hubungan seksual tidak bisa dianggap telah memberikan persetujuan."

"Dalam hal ini, consent justru bertindak sebagai pagar dan pelindung bagi setiap orang yang terlibat dalam hubungan seksual. Seseorang tidak bisa dipaksa untuk melakukan sesuatu jika dia tidak menghendakinya," tambah Kartika.

Ilustrasi - Unjuk rasa mendesak penuntasan hukum kasus kekerasan seksual. (Foto: Wahyu Putro A/Antara)

Lantas mengapa ditentang?

Sosiolog Universitas Gadjah mada (UGM) Suprapto pro-kontra terhadap Permendikbud 30 pasti terjadi. Sebab menurutnya beleid yang mengatur tentang pola perilaku seksual yang diangkat dari konsep barat yakni sexual consent agreement, berbeda dengan budaya Indonesia.

"Permendikbud tersebut mengatur tentang pola perilaku sexual yang diangkat dari konsep barat yaitu sexual consent agreement, yang budaya nya jelas berbeda dengan kita," kata Suprapto kepada VOI.

Alasannya, Suprapto bilang banyak perilaku seksual masyarakat kita yang tidak selalu konsekuen terhadap akibat yang ditimbulkan. Sebagian bangsa kita, kata Suprapto akan berharap untuk tidak berpisah jika sudah melakukan aktivitas seksual. "Kesepakatan itu bisa berubah dan atau dipungkiri jika ternyata hubungannya terancam putus atau ada pesaing."

Sejatinya, Suprapto mendukung Permendikbud 30 ini untuk mengurangi kekerasan seksual di kampus. Aasalkan penangannya didukung oleh data autentik.

"Karena banyak tindakan-tindakan atau pelaporan semacam itu, muncul ketika salah satu dari pasangan yang semula sepakat untuk melakukan aktivitas seksual. Tapi karena merasa dikecewakan lalu seolah-olah itu terjadi kekerasan atau bahkan perkosaan," kata Suprapto.

"Aktivitas seksual yang semua dilakukan atas dasar suka sama suka, tetapi ketika terjadi ancaman hubungan mereka terputus atau terhambat atau karena cemburu. Maka, salah satu akan merasa sebagai korban dari apakah itu kekerasan, pelecehan, maupun perkosaan," pungkasnya.

*Baca Informasi lain tentang PELECEHAN SEKSUAL atau baca tulisan menarik lain dari Ramdan Febrian Arifin.

BERNAS Lainnya