Meraba Peta Politik Indonesia Pacsa MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). (Antara/M Risyal Hidayat/rwa/pri)

Bagikan:

JAKARTA – Para elite partai yang legawa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkara Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, menjadi sinyal partai politik yang kalah merapat berkoalisi dengan pemenang.

MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta Capres-Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfd MD, Senin (22/4/2024). MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

Dalil-dalil permohonan yang diajukan kedua pasangan itu antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP. Selain itu, dalil lainnya soal tuduhan abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk memengaruhi pemilu.

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (berjabat tangan usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (Antara/M Risyal Hidayat/YU)

Termasuk dalil soal penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Juga dalil pemohon yang menyebutkan nepotisme yang dilakukan Presiden untuk memenangkan paslon nomor urut 02 dalam satu putaran, tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI.

Legawa Menerima Putusan

Seusai MK membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024, pihak-pihak yang mengajukan gugatan buka suara. Setelah MK memutuskan menolak permohonan gugatan, Anies langsung mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua," ujar Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, dengan dibacakan putusan MK maka proses Pilpres 2024 telah selesai secara keseluruhan. Ia pun berharap Prabowo-Gibran bisa memberikan yang terbaik untuk membangun bangsa.

Di samping itu, Muhaimin Iskandar mengaku tidak terkejut atas putusan MK. Ia menilai putusan tersebut mengonfirmasi anggapan publik, termasuk soal MK yang tak kuasa menahan laju pelemahan demokrasi di Indonesia.

Senada dengan Anies, Ganjar juga menerima putusan MK dan menganggap putusan tersebut menjadi akhir perjalanan dia dan Mahfud sebagai kontestan Pilpres 2024.

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (Antara/M Risyal Hidayat/Spt/pri)

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima," kata Ganjar di Gedung MK.

Sementara, Mahfud mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran usai putusan MK. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) ini mengatakan ucapan selamat itu merupakan bentuk penerimaan dirinya dan Ganjar atas putusan MK.

"Oleh sebab itu, harus kita secara sportif menerima putusan MK ini, dan Mas Ganjar dan saya menerima putusan ini dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik," kata Mahfud di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat.

Selain itu, Surya Paloh juga menyatakan menerima putusan MK dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Gelagat bos media ini dalam menerima hasil Pilpres bahkan sudah terlihat ketika dia mengadakan pertemuan dengan presiden terpilih Prabowo Subianto beberapa waktu silam.

"Saya pikir, bagi NasDem, ini adalah keputusan final dan mengikat, bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini. Kita menghormati dan menghargai itu. Itu jelas," kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Politik Rangkulan ala Prabowo

Penerimaan para elite pasca putusan MK membuat publik bertanya-tanya soal peta politik ke depannya. Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno meramalkan, peluang berkoalisi partai-partai yang sebelumnya berseberangan sangat mungkin terjadi.

“Kalau melihat kecenderungan secara umum, peta politiknya akan bergeser. Dulu saling berkonfrontasi dan ke depan sangat mungkin saling berkoalisi dan berkongsi,” kata Adi, mengutip Kompas TV.

“Ini adalah indikasi bahwa mereka melunak dan mengakui bahwa pilpres sudah usai,” imbuhnya.

Prediksi ini diperkuat dengan sikap Prabowo Subianto yang sejak awal memberi isyarat bakal merangkul semua pihak, termasuk pihak yang kalah, untuk bersama-sama berada di pemerintahannya.

“Dari segi prabowo, setelah pilpres usai prabowo selalu mengatakan bahwa politiknya adalah politik rangkulan, politik gotong royong, politik kerja sama,” jelas Adi lagi.

“Bahkan Prabowo mengatakan sekalipun pihak yang saling berseberangan tapi dijamin akan diajak untuk membangun Indonesia di masa akan datang. Ini sebuah stimulus dari Prabowo, memang ada intensi untuk mengajak partai-partai yang kalah dalam pemilu untuk menjadi bagian dari koalisi,” tambahnya.

Hak Angket Melempem

Tak lama setelah Pilpres 2024 diselenggarakan pada 14 Februari dan menghasilkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai peraih suara terbanyak, Ganjar Pranowo sempat mengembuskan isu hak angket di DPR.

Ia mendesak partai pengusungnya untuk mengajukan hak angket kepada DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Pengajuan hak angket ini disetujui Anies, yang mengklaim ini akan membuka peluang dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat berproses lebih lanjut hingga DPR. Timnas AMIN juga siap terlibat bersama untuk memberikan data penunjang.

Namun hingga sebulan lebih berlalu, gaung hak angket tidak lagi terdengar bunyinya. Ini juga menurut Adi Prayitno menjadi salah satu variabel lain bahwa partai yang berseberangan akan berkoalisi dengan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Pengunjuk rasa melakukan aksi di kawasan Silang Monas, Jakarta, Senin (22/4/2024). Pada aksinya mereka kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan calon Presiden no urut 1 dan 3 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. (Antara/Fakhri Hermansyah/YU)

Ia menilai, kalau partai yang kalah pemilu siap berada di luar kekuasaan, mereka harusnya tegas. Apa pun keputusan MK mereka akan tetap tegak lurus berada di luar kekuasaan menjadi oposisi dan penyeimbang.

“Sampai hari ini parpol yang kalah tidak ada yang secara deklaratif menyatakan siap menantang Prabowo-Gibran dengan menjadi oposisi,” tegasnya.

“Hak angket yang dinilai sebagai hak politik, tidak lagi terdengar. Sudah sebulan lebih lima partai yang kalah tidak agresif.  Ini suatu sinyal partai yang kalah dalam pilpres akan menjadi koalisi andai diajak,” tandasnya.