Dalam 5 Tahun Terakhir, Realisasi Pasokan Gas untuk Domestik di Atas 58 Persen
Ilustrasi/antara

Bagikan:

JAKARTA - Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Arief Setiawan Handoko, mengatakan realisasi pasokan gas untuk domestik dalam 5 tahun terakhir selalu berada di atas 58 persen.

Hal ini sebagai komitmen Industri hulu migas untuk selalu memprioritaskan alokasi gas bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

"Sebenarnya kewajiban DMO sesuai aturan adalah 25 persen dari porsi produksi gas bumi yang menjadi bagian Kontraktor KKS. Sedangkan realisasi pasokan gas untuk domestik selalu melampaui angka tersebut," ujar Arief dalam keterangan tertulis kepada media, Jumat, 7 Januari 2022.

SKK Migas mencatat, dari volume gas yang dipasok untuk domestik, penyerapan terbesar adalah sektor industri dengan porsi 28 persen dan sektor kelistrikan dengan porsi 20 persen.

Tak hanya itu, gas bumi juga digunakan untuk kepentingan lain, misalnya untuk lifting minyak bumi atau untuk mendukung program pemerintah misalnya jaringan gas kota (Jargas) dan bahan bakar gas (BBG).

Arief mengatakan, pasokan untuk sektor kelistrikan cukup besar. Berdasarkan data, menunjukkan bahwa sektor kelistrikan selalu menjadi prioritas utama pasokan gas dari sektor hulu migas.

"Setiap ada cadangan baru, PLN selalu kita prioritaskan untuk kita pasok sebelum kita putuskan untuk memasarkan gas ke pembeli lain," ujar Arief.

Arief menambahkan, sebagai pembeli gas bumi, PLN juga mendapatkan keistimewaan dibandingkan pembeli lain, yaitu mendapatkan fleksibilitas untuk memanfaatkan gas dari satu sumber di hulu migas di beberapa wilayah pembangkit PLN.

Fleksibilitas ini dikenal dengan istilah skema multidestinasi. Penerapan skema ini sudah diterapkan pada beberapa kontrak baik yang pembelinya langsung oleh PLN maupun badan usaha niaga lainnya.

Contoh penerapan skema multidestinasi dengan pembeli langsung PLN adalah pada kontrak suplai gas dari PHE Jambi Merang, Kangean Energy Indonesia Ltd., ConocoPhillips Grissik Ltd., dan Energi Mega Persada. Sedangkan penerapan skema multidestinasi untuk PLN yang pembelian gasnya melalui badan usaha niaga lain terdapat pada kontrak antara PHE Jambi Merang dengan PGN; ConocoPhillips Grissik Ltd dengan PGN; serta PEP Cepu dengan Pertamina.

Selain memberikan pasokan gas sesuai kontrak, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 menyatakan PLN menerima penetapan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU.

Apabila harga aktual berada di atas angka tersebut, porsi penerimaan negara akan dikurangi untuk memastikan PLN tetap menerima harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU dan Kontraktor KKS tetap dapat menjalankan proyek hulu migas dengan tingkat keekonomian yang layak.

"Mengingat pengembangan gas bumi membutuhkan waktu yang lama, kami sangat berharap perencanaan kebutuhan pasokan gas pembangkit listrik dapat terus dibenahi dan disempurnakan sehingga pasokan aman dan pengembangan lapangan migas juga berjalan baik," pungkasnya.