Heboh Pemerintah Gembar-gembor Bangun IKN, Memangnya Punya Uang?
Ilustrasi (Foto: Instagram Nyoman_Nuarta)

Bagikan:

JAKARTA - Rencana pemindahan ibu kota sudah bulat. Pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa, 18 Januari 2022 menjadi transaksi politik yang sah antara pemerintah dan parlemen untuk mewujudkan rencana besar itu.

Pertanyaan, apakah pemerintah punya kemampuan (dana) untuk merealisasikan agenda maha penting bagi republik ini?

Merunut laporan keuangan negara terakhir yang tercermin dalam APBN 2021, diketahui bahwa sektor pendapatan membukukan total Rp2003,1 triliun. Jika ditelaah, jumlah ini 114,9 persen lebih tinggi dari pagu yang ditetapkan Rp1.743,6 triliun. Prestasi? Jelas. Capaian tahun lalu bisa dibilang merupakan prestasi fenomenal di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Eits, tapi jangan senang dulu. Beban keuangan negara juga tidak kalah besarnya. Hal ini bisa dilihat dari kewajiban pembayaran utang. Berdasarkan laporan APBN Kita edisi Januari 2022, utang pemerintah hingga akhir Desember 2021 tercatat sebesar Rp6.908,87 triliun. Jumlah tersebut tentu harus dibayar dengan komitmen pembayaran bunga.

Asal tahu saja, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat menyatakan bahwa pada 2020 pemerintah telah membayar bunga utang sebesar Rp317 triliun untuk nilai utang Rp6.080 triliun.

Adapun sektor pendapatan negara pada periode tersebut adalah sebesar Rp1.633,6 triliun. Artinya, sekitar 20 persen cuan pemerintah dalam satu tahun harus digunakan untuk membayar bunga.

Lantas bagaimana untuk 2021? Dengan beban utang yang melonjak hampir Rp1.000 triliun dalam satu tahun, maka sudah hampir dipastikan beban pembayaran bunga juga ikut meroket.

Dengan asumsi beban bunga berporsi sama, yaitu 20 persen, maka pendapatan negara yang Rp2.000 triliun tahun lalu hanya tinggal 80 persennya saja atau Rp1.600 triliun.

Dari jumlah itu, sekitar Rp750 triliun akan disalurkan ke berbagai wilayah dalam bentuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Alhasil, sisa pendapatan negara sebesar Rp850 triliun.

Jumlah tersebut lebih kecil dari anggaran belanja kementerian/lembaga yang ada dikisaran Rp945 triliun.

Memang, dalam alokasi belanja di TKDD dan kementerian/lembaga bisa menyasar pembangunan IKN. Namun, porsi itu terbilang cukup kecil dengan jumlah yang disebar ke berbagai instansi pemerintahan yang lain.

Ini berarti pemerintah sebenarnya mempunyai ruang fiskal yang cukup sempit untuk mewujudkan wacana pembangunan IKN, kecuali dilaksanakan dengan cara business-to-business (b-to-b) tanpa memberatkan APBN. Semoga saja.