MEDAN - DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, mulai menggodok peraturan daerah (perda) guna memaksimalkan kemajuan dan sekaligus melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal di daerah ini.
"Untuk mendukung kemajuan pemasaran produk pelaku UMKM di Kota Medan, maka perlu ada perda yang mengatur segala ketentuan keberadaan UMKM," ucap Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, di Medan, Kamis.
BACA JUGA:
Menurutnya keberadaan pelaku UMKM di ibu kota Provinsi Sumatera Utara terkesan masih diabaikan dan terpinggirkan, karena kehadiran pasar modern di daerah ini.
Akan diatur soal regulasi pasar
Oleh karenanya dalam perda itu nanti akan mengatur keberadaan pasar modern, pasar tradisional dan bahkan toko daring supaya pasar modern tidak menindas pedagang kecil di Kota Medan
Data Dinas Koperasi UKM Kota Medan menyebutkan jumlah pelaku UMKM sebanyak 27.753 unit terdiri dari usaha mikro 22.213 unit, usaha kecil 5.447 unit, dan usaha menengah 103 unit.
"Dinas Perdagangan serius membantu permasalahan UMKM selama ini. Tujuan kita agar UMKM ini benar-benar diperhatikan pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," ucap Afif yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan.
Anggota Komisi DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution menimpali, Pemerintah Kota Medan harus memiliki keinginan untuk memajukan seluruh pelaku UMKM di daerah ini.
"Selama ini belum terlihat kelangsungan pemasaran produk UMKM di Kota Medan. Hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum yang mengatur," terang dia.
Selain Perda Lindungi UMKM Lokal, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!