Bupati Ingin Pungut Rp25 per Kg TBS Sawit, Petani: Waktunya Tidak Tepat, Harga Sedang Anjlok
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bupati di wilayah-wilayah penghasil sawit ingin memungut retribusi dari harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sebesar Rp25 per kilogram (Kg). Menanggapi hal ini, petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menilai bahwa hal tersebut tidak tepat dilakukan saat ini.

Ketua Apkasindo Gulat Manurung mengatakan, 17 juta petani sawit sedih mendengar informasi tersebut. Sebab, keinginan tersebut disampaikan ditengah kondisi berat yang dialami petani saat ini. Dimana harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani anjlok, berada di level Rp1.000 per kilogram.

"Yang duduk di asosiasi tersebut (AKPSI) kan para bupati. Masa bupati masih mikirin seperti itu disaat rakyatnya sedang menangis, disaat rakyatnya sedang susah kok sempat-sempatnya menitip memungut Rp25 dari harga TBS petani, tidak tepat waktunya Pak Bupati," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 8 Juli.

Lebih lanjut, Gulat mengatakan jika permintaan pungutan tersebut disampaikan saat harga TBS sudah kembali normal, mungkin bisa dipertimbangkan. Namun, kata Gulat, permintaan tersebut tak tepat disampaikan kepada pemerintah, seharusnya para petani yang diajak berbicara.

"Jika nanti setelah kembali normal, Bapak mengajukan seperti ini mungkin dapat dipertimbangkan. Permohonan itu tentu tidak kepada pemerintah tetapi kita diskusi sesama organisasi. Kalau Bapak minta ke pemerintah minta saja, ke APBN bukan menitip ke harga TBS kami," katanya.

Dalam kondisi saat ini, kata Gulat, seharunya para pemerintah daerah membantu pemerintah pusat menyelesaikan permasalahan yang ada secara komprehensif.

"Harusnya prihatin mendorong pemerintah menyelesaikan masalah ini dengan berbagai strategi yang sudah banyak disampaikan oleh para ahli. Seperti mengurangi beban-beban pajak yang terkandung di dalam itu dan juga beban pungutan ekspor dan bukan malah dengan (menambah) Rp25 per kg TBS. Apalagi itu dibebankan kepada petani sawit," tuturnya.

Sekadar informasi, permintaan Para kepala daerah untuk diberikan kewenangan menarik retribusi dari harga TBS kelapa sawit sebesar Rp25 per kg, disampaikan oleh Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKSPI) dalam rapat koordinasi Bersama Menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi Luhut binsar Panjaitan pada Kamis, 7 Juli.

Pada saat itu, Ketua AKPSI Yulhaidir mengatakan dari hasil pungutan sebesar Rp25 per kilogram tersebut bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami sudah meminta pada pemerintah pusat agar daerah kabupaten masing-masing diberi kewenangan untuk memungut Rp25 dari harga TBS. Untuk meningkatkan keadilan di kabupaten masing-masing," katanya dikutip Jumat, 8 Juli.

Menurut Yulhaidir, pungutan sebesar Rp25 per kilogram tersebut tidak akan membebani petani-petani sawit. Sebab, pihaknya sudah memikirkan dan memutuskan untuk angka yang diangggap paling rendah.

"Itu paling rendah yang kami minta. Kita tidak mau memberhentikan rakyat juga," ujarnya.

Lebih lanjut, Yulhaidir mengatakan saat ini memang sudah ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang bagi hasil dari perkebunan kelapa sawit tetapi untuk usulan pemungut retribusi dari harga TBS. Namun, perlu disetujui dan dibuat Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri Keuangan.

Yulhaidir juga mengatakan bahwa pungutan retribusi ini dilatarbelakangi karena pemerintah labupaten pengbasil sawit merasa kurang adil. Hal ini karena selama ini kabupaten tidak mendapatkan bagi hasil dari sektor sawit.

"Makanya kami minta agar UU tersebut diimplementasikan dengan PP atau dengan Permenkeu supaya daerah juga mendapatkan dana bagi hasil dari sektor sawit dan turunannya," jelasnya.