Pemerintah Kucurkan Anggaran Rp25 Triliun untuk Penyaluran Pupuk Subsidi
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp25 triliun untuk penyaluran pupuk subsidi.

Anggaran itu akan menyasar kepada 16 juta petani dan sembilan komoditas utama pertanian.

Saat ini, pemerintah tengah mengatur distribusi subsidi pupuk, tujuannya agar tepat sasaran dan mengoptimalkan sektor pertanian.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Saat ini anggaran kita untuk alokasi pupuk bersubsidi pemerintah menyediakan Rp25 triliun untuk paling tidak bisa menjangkau 16 juta petani di negara kita," katanya dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat, 15 Juli.

Musdhalifah menyebutkan bahwa pupuk subsidi yang akan disalurkan adalah pupuk Urea dan Nitrogen, Phospat, dan Kalium (NPK).

Pupuk subsidi tersebut diperuntukan bagi 9 komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao.

"9 komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan," ucapnya.

Lebih lanjut, Musdhalifah mengatakan kebijakan pupuk subsidi merupakan langkah strategis pemerintah yang disepakati untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi baik kepada petani serta untuk mendorong optimalisasi hasil pertanian. Termasuk untuk menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

"Pemerintah berkomitmen terus mendukung dan terus memperbaiki tata kelola program pupuk bersubsidi dalam pembangunan ekonomi dan khususnya sektor pertanian agar bisa lebih inovatif dan adaptif terhadap kemajuan teknologi," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi mengungkapkan, pemangkasan dari 70 menjadi 9 komoditas guna mengoptimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi.

"Tanaman pangan ada tiga yakni padi, jagung, dan kedelai. Hortikultura juga ada tiga yakni cabe, bawang merah, dan bawang putih. Perkebunan juga ada tiga, tebu rakyat, kopi rakyat dan kakao rakyat," ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) kebutuhan pupuk sebenarnya mencapai 24 juta ton.

"Tapi kenyataannya pemerintah hanya mampu memberikan subsidi (pupuk) sekitar 9 juta ton. Mau tidak mau harus kita kurangi jenis pupuknya," katanya.