OJK Dukung Perluas Akses Keuangan di Sulawesi Utara via Optimalisasi TPAKD
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan terobosan untuk memperluas akses keuangan masyarakat di Sulawesi Utara dengan mengoptimalkan kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan keberadaan TPAKD diharapkan bisa berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian, serta menciptakan kondisi sosial dan ekonomi yang lebih baik.

“TPAKD merupakan forum koordinasi antarinstansi dan pemangku kepentingan yang bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses keuangan masyarakat melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi daerah, dan penguatan sektor ekonomi prioritas,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 30 September.

Menurut Sophia, OJK sejak Juni 2021 telah mengeluarkan Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP) Pertanian yang bertujuan untuk menjadi acuan bagi TPAKD yang wilayahnya memiliki potensi unggulan.

“Hal ini bisa membantu merumuskan program value chain financing untuk sektor pertanian yang berbasis ekosistem,” tuturnya.

Selain itu, dia juga menyebut untuk mendorong budaya menabung sejak dini TPAKD mengimplementasikan Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) sebagai salah satu program unggulan.

“Hal tersebut menjadi program nasional dari Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI),” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif OJK melalui TPAKD dalam mendukung peningkatan akses keuangan khususnya pembiayaan kepada pelaku UMKM.

“Akses keuangan menjadi syarat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Akses kepada produk dan layanan jasa keuangan seperti tabungan, kredit, asuransi, dana pensiun dan fasilitas pembayaran akan sangat membantu khususnya bagi kelompok marjinal dan berpendapatan rendah untuk melakukan upaya keluar dari kemiskinan dan meningkatkan pendapatan,” ungkap dia.

Sebagai informasi, saat ini telah terbentuk sebanyak 440 TPAKD yang terdiri dari 34 TPAKD tingkat provinsi dan 406 TPAKD tingkat kabupaten/kota.

Adapun, TPAKD di Sulawesi Utara terdiri dari 1 TPAKD Provinsi dan 15 TPAKD kabupaten/kota dan merupakan 1 dari 18 TPAKD yang telah melakukan pembentukan secara lengkap di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.