Hendak Renovasi Rumah? Begini Cara Geser Meteran Listrik agar Tak Didenda PLN
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT PLN (Persero) membagikan tata cara menggeser meteran listrik milik PLN saat pelanggan hendak merenovasi rumah.

Diketahui meteran listrik atau kWh meter merupakan salah satu perangkat penting dalam menunjang aktivitas di rumah. Perangkat milik PLN yang dititipkan di rumah konsumen ini berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik di rumah.

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat.

Ia menegaskan, konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.

"Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN," kata Gregorius kepada media, Kamis, 9 Februari.

Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen.

Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.

Adapun biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei.

Nantinya, seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas, melainkan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau Marketplace lainnya.

"Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat Pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan pascabayar maupun prabayar serta cukup memasukan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah," pungkas Gregorius.