Kembali Langgar Aturan, KKP Tertibkan 6 Kapal Ikan di Selat Malaka
Ilustrasi kapal ilegal (foto: dok. kkp)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menertibkan enam kapal perikanan yang diduga melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Perairan Selat Malaka. Dari keenam kapal tersebut, empat di antaranya diduga melanggar jalur penangkapan ikan dan dua kapal diduga tidak memenuhi perizinan berusaha.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin, menyatakan bahwa penertiban kapal-kapal ini dilakukan dalam Operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 12 dan Orca 02 pada 23-24 Juli 2023.

"Dari hasil pemeriksaan aparat, sebagian besar kapal diduga merupakan kapal dengan izin daerah yang melakukan penangkapan ikan di wilayah izin pusat atau di atas 12 mil laut. Sisanya, tidak punya dokumen SIPI atau masa berlaku SIPI sudah habis," ujar Adin dikutip dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin, 31 Juli.

Adapun keenam kapal tersebut, yakni KM. CN (26 GT), KM. SNB (30 GT), KM. TSP 04 (13 GT), KM. A 1 (29 GT), KM. PR III 40 (98 GT), dan KM. WS III (28 GT). Adin menegaskan, penertiban ini dilakukan sebagai langkah represif pihaknya, agar para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

Pasalnya, usai diterbitkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan, kata Adin, pihaknya masih menemukan pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan terkait jalur penangkapan ikan di WPPNRI.

"Tentunya, kami juga terus lakukan upaya persuasif terhadap para nelayan supaya ada kemauan untuk mengurus migrasi perizinan jika ingin melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil laut, terakhir kami lakukan sosialisasi di Pelabuhan Karangsong dan PPS Nizam Zachman," ujarnya.

Atas pelanggaran yang dilakukan, empat kapal yang diduga melanggar jalur penangkapan ikan langsung dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adin mengatakan, usai dilakukan pemanggilan, keempat kapal tersebut telah setuju untuk mengajukan permohonan migrasi perizinan ke pusat. Proses migrasi pun segera dilaksanakan oleh jajaran Ditjen Perikanan Tangkap KKP di PPS Belawan bersinergi dengan Pangkalan PSDKP Lampulo dan Pangkalan PSDKP Belawan.

"Alhamdulillah, pada Selasa, 25 Juli 2023, dokumen perizinan migrasi telah diselesaikan. Ini bukti komitmen KKP untuk mendorong kegiatan berusaha yang tertib dan mensejahterakan," tuturnya.

Sementara itu, bagi dua kapal perikanan yang diduga tidak memenuhi perizinan berusaha (tidak mengantongi SIPI dan masa berlaku SIPI habis), diperintahkan menuju Pangkalan PSDKP Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut (adhoc).

"Info terakhir yang kami dapat, pascapenertiban operasi yang dilakukan kapal pengawas dalam kurun waktu satu minggu terakhir, terdapat 48 pelaku usaha yang dengan kemauan sendiri siap mengajukan permohonan migrasi izin daerah ke pusat di PPN Idi," ungkapnya.

Data tersebut membuktikan bahwa upaya penertiban kapal-kapal perikanan melalui Operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan mampu menimbulkan efek jera (deterrent effect).

Hal ini telah sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam persiapan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci utama untuk menyukseskan kebijakan tersebut.