Sri Mulyani: Mandatori Belanja ke Produk Dalam Negeri Potensial Ciptakan Lapangan Kerja
Foto: Dok. Kementerian Keuangan

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kemampuan dan kemandirian ekonomi, khususnya dari sektor usaha kecil dan menengah. Adapun, langkah nyata itu dibuktikan dengan belanja APBN yang diprioritaskan bagi penyerapan output lokal.

“Belanja kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah serta BUMN untuk memberikan afirmasi pada produk-produk dalam negeri, terutama UMKM,” ujarnya dalam konferensi pers Temu Bisnis Tahap Keenam - Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) di Jakarta, Kamis, 3 Agustus.

Menkeu mencatat, jumlah belanja belanja yang sudah terkonfirmasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun ini adalah sebesar Rp1.112,48 triliun.

“Jumlah itu terdiri dari 5,3 juta paket pengadaan yang diharapkan mampu meningkatkan produk-produk dalam negeri untuk kemudian digunakan. Ini juga berarti penciptaan lapangan kerja,” tuturnya.

Menkeu menambahkan, untuk produk yang saat ini telah direalisasikan sebesar Rp387,8 triliun atau 768.000 paket.

“Jadi masih cukup banyak di sisa waktu enam bulan ini (semester II/2023) untuk menggunakan APBN dalam rangka penguatan perekonomian Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, bendahara negara menerangkan dari sisi e-katalog ditargetkan serapan sebesar Rp500 triliun, terutama untuk UMKM yang diharapkan bisa berpartisipasi aktif dalam skema ini.

“Agar UMKM yang ikut e-katalog bisa bersaing secara sehat,” kata Menkeu.

Mengutip laporan realisasi APBN semester I/2023, diketahui bahwa belanja negara baru menyentuh Rp1.255,7 triliun atau 41 persen dari pagu yang dipatok sebesar Rp3.061,2 triliun. Torehan itu tumbuh tipis 0,9 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy) sebesar Rp1.244,9 triliun.

Secara terperinci, belanja negara di enam bulan pertama tahun ini terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp891,6 triliun dan belanja melalui pemerintah daerah (transfer ke daerah/TKD) sebesar Rp364,1 triliun.