Pemerintah Bakal Beri Sanksi Pabrik yang Sebabkan Polusi Udara di Jakarta
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menyatakan akan menindak tegas industri yang menyebabkan polusi udara di DKI Jakarta.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya akan menutup industri yang tidak menggunakan srubber.

"Dia harus pasang scrubber untuk mengurangi karbon emisi. Jadi kalau engga memenuhi kita ingatkan 3 kali kalau engga (pasang scrubber) kita tutup," ujar Luhut kepada media yang dikutip Sabtu, 19 Agustus.

Menurutnya, upaya-upaya ini sebenarnya sudah banyak diadopsi oleh negara lain, seperti Kota Beijing yang berhasil menurunkan polusi udara secara signifikan dengan fokus pada penanganan 3 sektor tersebut.

Menko Luhut menyampaikan, hal yang perlu dicontoh dari negara-negara tersebut adalah faktor pengawasan dan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar.

Asal tahu saja, dikutip dari Madenginer, Scrubber adalah suatu alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh aktivitas industri dengan menggunakan liquid atau cairan.

Cairan inilah yang berfungsi untuk mempurifikasi berbagai macam polutan dari aliran gas.

Selain menjatuhkan sanksi kepada industri, pengawasan ketat juga akan dilakukan kepada emisi kendaraan bermotor. Nantinya pemerintah akan menjatuhkan sanksi pelarangan operasi kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

"Misalnya mobil kamu bukan dilihat tahunnya, motornya, tapi kita lihat kau punya emisi karbon itu 3 kali gagal ya tidak boleh maju lagi," tegas Luhut.

Luhut memaparkan, rangkaian tindakan yang akan dilaksanakan untuk menghadapi dampak serius dari polusi udara terhadap kesehatan masyarakat, kualitas hidup, dan keuangan negara.

Ia menegaskan, komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah ini, dan pentingnya solusi lintas sektor untuk menurunkan emisi di Jabodetabek.

Oleh karena itu, diperlukan tindakan dari hulu hingga hilir guna mencapai solusi yang holistik.