Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus? Ini Jawabannya
Ilustrasi pinjol (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Di tengah maraknya peminjaman uang online di platform yang menyediakan pinjaman uang cash, muncul pertanyaan yang kerap ditanyakan masyarakat yakni benarkah utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya?

Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus

Pinjol atau pinjaman online merujuk pada kegiatan peminjaman yang secara cepat sekaligus mudah karena debitur cukup menyetorkan KTP atau identitas lain. Proses yang dilalui oleh peminjam juga hanya membutuhkan hitungan jam paling cepat dan dalam hitungan hari paling lama. Adanya kemudahan tersebut membuat sebagian masyarakat jadi tergiur karena mereka dapat mengakses pinjaman modal secara cepat.

Sayangnya banyak masalah yang kemudian muncul, misalnya, debitur tak melakukan pembayaran sebagaimana kewajiban atas hutang piutang yang ia ajukan. Namun ada pula kreditur yang ternyata dalam praktiknya menyalahi aturan. Yang kemudian jadi pertanyaan adalah, apakah hutang masyarakat ke platform pinjol bisa hangus?

Terkait hal tersebut, Mahfud MD saat menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sempat mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki pinjaman ke pinjol ilegal tidak harus membayar hutangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa korban pinjol ilegal yang mengalami pemerasan atau perbuatan lain yang tak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak penagih pinjol ilegal bahkan bisa melaporkannya ke polisi.

"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa, 19 Oktober, dikutip dari VOI.

Akan tetapi lain cerita jika peminjaman dilakukan di perusahaan penyedia pinjaman yang legal alias memenuhi syarat dan aturan dengan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mengantongi izin dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 dikatakan bahwa penyelenggara pinjol boleh melakukan penagihan secara langsung dalam waktu 90 hari. Lalu bagaimana setelahnya?

Dikutip dari situs AFPI, perusahaan fintech menggunakan pihak ketiga untuk melakukan penagihan kepada peminjam yang melewati batas keterlambatan yakni 90 hari. Selain itu perusahaan fintech lending juga diperbolehkan melakukan beberapa upaya, salah satunya adalah menunjuk kuasa hukum serta mengajukan upaya hukum atas nama pendana kepada penerima pinjaman

Sebagai informasi, OJK berencana akan melakukan interasi data pinjaman yang dimiliki masyarakat di platform fintech ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang sebelumnya lebih dikenal dengan BI Checking. Dengan adanya upaya integrasi tersebut, tunggakan utang yang dimiliki masyarakat tidak hangus namun tercatat di SLIK.

SLIK adalah sistem informasi di bawah OJK yang dipakai untuk mengawasi sekaligus memberikan informasi terkait keuangan. KLIK juga akan memberikan informasi tentang peminjam (iDeb).

Itulah informasi terkait benarkah utang pinjol bisa hangus. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.