Jenis Asuransi Kendaraan Listrik Beserta Pertanggungannya
Ilustrasi (Foto: Pixabay/ElisaRiva)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Asuransi kendaraan listrik sangat penting untuk dimiliki karena dapat menghindarkan risiko kerugian finansial akibat kejadian tak terduga saat berkendara.

Saat ini, produk asuransi kendaraan listrik yang tersedia masih mengacu pada ketentuan asuransi kendaraan konvensional. Hal ini disebabkan asuransi kendaraan listrik masih memerlukan waktu untuk berkembang, sebab tingkat risikonya masih perlu dipelajari lebih dalam.

Lantas, apa saja jenis asuransi kendaraan listrik yang bisa dijadikan pilihan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Jenis Asuransi Kendaraan Listrik

Telah disinggung di atas bahwa jenis asuransi kendaraan listrik yang tersedia masih mengacu pada ketentuan asuransi kendaraan konvensional.

Terkait hal ini, ada dua jenis pertanggungan yang disediakan oleh perusahaan asuransi guna memberikan proteksi terhadap kendaraan listrik, yakni all risk dan total loss only (TLO).

Berikut penjelasan mengenai kedua jenis asuransi kendaraan listrik tersebut:

  • Asuransi kendaraan listrik all risk: Asuransi yang satu ini menanggung segala jenis kerusakan kecil hingga total. Misalnya, mobil penyok, baret, pencurian, terperosok, dan lain-lain. Besaran premi yang dibayarkan lebih mahal ketimbang TLO. Asuransi kendaraan listrik all risk cocok untuk jenis mobil baru dan nasabah yang memiliki anggaraan lebih.
  • Asuraansi kendaraan listrik total loss only: Asuransi ini hanya menanggung risiko rusak total atau nilai perbaikan mencapai 75 persen atau lebih dari harga kendaraaan saat itu. Coverage pada asuransi TLO mencakup pencurian, terperosok, kemasukan air, atau mobil hilang. Asuransi TLO dapat menjadi pilihan bagi Anda yang memiliki budget terbatas, tinggal di wilayah yang rawan pencurian serta banjir serta pemiliki kendaraan berusia tua.

Kendati jenis asuransi kendaraan listrik sama dengan asuransi mobil konvensional, sejumlah perusahaan asuransi mengecualikan beberapa kondisi untuk pertanggungannya. Pasalnya, perlindungan mobil listrik lebih kompleks dan mahal.

Bila ada kerusakan pada komponen baterai, maka pemegang polis dapat mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Akan tetapi, bila kerusakan kendaraan listrik disebabkan oleh bajir atau mobil menerjang genangan air, nasabah tidak akan mendapatkan pertanggungan asuransi.

Premi Asuransi Kendaraan Listrik

Premi asuransi kendaraan listrik yang harus dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi nilainya lebih mahal ketimbang premi asuransi kendaraan konvensional. Mengingat biaya perbaikan mobil listrik cederung lebih mahal dari pada mobil berbahan bakar fosil.

Selain itu, komponen kendaraan listrik yang masih impor dan memakan banyak biaya, serta minimnya bengkel rekanan membuat premi poteksi mobil listrik menjadi lebih mahal.

Sebagai informasi tambahan, premi asuransi kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.o5/2015 juncto SE OJK Nomor 6/SE.OJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor.

Kendati sudah ada beleid yang mengatur tentang premi asuransi, fitur dan layanan antaara satu produk dengan lainnya bisa berbeda. Ada asuransi kendaraan yang cuma cover mobilnya saja, namun ada juga yang menanggung pengemudi dan penumpangnya juga. Bahkan, tanpa additional fee. Oleh sebab itu, Ketika menerima polis asuransi kendaraan listrik, pastikan untuk melihat apa saja perlindungan, fitur, dan benefit ekstra yang diberikan oleh perusahaan penyedia asuransi.

Demikian informasi tentang asuransi kendaraan listrik. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.